Cari

Daerah

MATA Desak Pemkab Aceh Singkil Benahi Tata Kelola HGU

Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh lDok. Radio Xtrafm
Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh lDok. Radio Xtrafm

ACEH SINGKIL — Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membenahi tata kelola hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Perbaikan dinilai penting agar keberadaan perkebunan tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan dan agraria, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Koordinator MATA, Alfian, menyampaikan desakan itu usai diskusi kelompok terarah atau FGD Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama MATA di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca Juga: Walhi Aceh Temukan Selisih Luasan HGU PT Nafasindo hingga 101 Hektare

FGD tersebut membahas hasil awal peninjauan terhadap perizinan dan tata kelola PT Nafasindo, termasuk persoalan HGU, konflik lahan, lingkungan, tenaga kerja, kemitraan, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Kita tidak melihat konteks siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi soal kepatutan dan kepatuhan dalam tata kelola sektor HGU,” kata Alfian.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki pola pengawasan dan tata kelola perkebunan yang lebih baik. Ia mengingatkan, setiap persoalan yang muncul akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan HGU pada akhirnya dapat berdampak kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Warga Kota Baharu dan Singkohor Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT Nafasindo

MATA, kata Alfian, tidak ingin sumber daya alam di Aceh justru menjadi sumber persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kita tidak mau melihat ketika ada sumber daya alam di Aceh menjadi sumber kutukan bagi masyarakat dan lingkungan. Bagaimana sumber daya itu menjadi sumber kesejahteraan,” ujarnya.

Ia mengatakan pendekatan review yang dilakukan bersama Walhi bersifat persuasif dengan memberikan catatan dan gagasan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, pembenahan tidak hanya berkaitan dengan persoalan bencana atau konflik lahan, tetapi juga manfaat ekonomi yang diterima daerah.

Baca Juga: SOMASI Desak Bupati Aceh Singkil Segera Tindak Lanjuti Surat Gubernur soal Ukur Ulang HGU

MATA turut menyoroti kontribusi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, kemitraan dan plasma.

Alfian mengatakan pemerintah daerah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kontribusi perusahaan, terutama ketika kondisi fiskal daerah sedang terbatas.

“Jangan sampai daerah hanya menghadapi persoalan, sementara kontribusi bagi daerah tidak jelas,” katanya.

Walhi Temukan Sejumlah Persoalan

Anggota Walhi Aceh, Munawir, dalam FGD tersebut memaparkan sejumlah temuan awal terkait pengelolaan PT Nafasindo.

Temuan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemetaan bersama dan pengecekan lapangan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan tumpang tindih lahan warga dengan areal perusahaan.

Baca Juga: Wabup Aceh Singkil Tekankan HGU Serap Tenaga Kerja Lokal

Walhi menerima informasi mengenai sekitar 25 hektare lahan di Desa Butar yang diduga masuk dalam areal perusahaan.

Selain itu, terdapat informasi sekitar 300 hektare lahan transmigrasi lokal di Samar Dua yang disebut terindikasi masuk ke dalam areal PT Nafasindo.

Walhi mendorong pemerintah dan pihak terkait melakukan pemetaan bersama dengan mencocokkan batas HGU, lahan garapan, permukiman lama dan lahan transmigrasi dengan dokumen alas hak serta bukti penguasaan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Desak Lima Pemilik HGU Bangun Kebun Plasma 20 Persen untuk Warga

Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Walhi menerima informasi mengenai dugaan penanaman sawit di sekitar sempadan sungai serta saluran drainase perkebunan yang terhubung dengan aliran Sungai Singkil/Alas.

Namun, Munawir menegaskan informasi tersebut belum dapat menjadi kesimpulan mengenai pelanggaran.

Diperlukan pemeriksaan terhadap batas sempadan, kondisi sungai, sistem drainase dan perubahan tutupan lahan.

FGD Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama MATA di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa, 27 Oktober 2026 lDok. Radio Xtrafm
FGD Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama MATA di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa, 27 Oktober 2026 lDok. Radio Xtrafm

DLH Soroti Gambut dan Sempadan Sungai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Surkani, mengatakan PT Nafasindo merupakan salah satu perusahaan yang memiliki sejumlah persoalan lingkungan yang perlu terus diawasi.

Ia menyebut kawasan perkebunan Nafasindo berada di sekitar kawasan suaka margasatwa dan kawasan gambut.

Dari sekitar 57 ribu hektare kawasan gambut yang tercatat pada 2017, sekitar 15 ribu hektare disebut berada dalam HGU dan sekitar 6.000 hektare berada di kawasan Nafasindo.

Baca Juga: FMPK-AS Tuding Pelanggaran Sempadan Sungai PT Socfindo Diduga Sebabkan Banjir

Menurut Surkani, kondisi tersebut menjadi pekerjaan bersama untuk mendorong penertiban dan memastikan fungsi lingkungan tetap terjaga.

Terkait sempadan sungai, ia mengatakan pemerintah masih perlu memastikan status dan karakteristik masing-masing sungai sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Ada sungai kecil yang memiliki sempadan 50 meter atau sungai besar yang berbatasan 100 meter. Sulit kita memvonis mereka melanggar atau seperti apa sebelum status dan batas sungainya jelas,” kata Surkani.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Limbah PT Nafasindo, Air Sungai Lae Gombar Dibawah Baku Mutu

Ia mengatakan DLH tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

Surkani juga menyebut adanya sejumlah kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi administratif yang telah dikenakan kepada perusahaan dalam beberapa kasus.

Namun, penerapan sanksi dan besaran kewajiban tersebut harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

DPRK Minta Status HGU Diperjelas

Anggota DPRK Aceh Singkil, Doni Maradona, meminta adanya kesamaan pemahaman mengenai status perizinan perusahaan, terutama berkaitan dengan masa berlaku HGU dan izin usaha perkebunan.

Menurut dia, terdapat perbedaan ketentuan yang perlu dijelaskan kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai hak perusahaan untuk beroperasi.

Ia juga menyoroti informasi mengenai HGU PT Nafasindo seluas sekitar 3.007 hektare yang disebut berakhir pada 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Demo DPRK Aceh Singkil Soal Pelanggaran 13 Perusahaan Sawit

“Informasi ini harus sampai ke pemerintah daerah, di titik mana saja persoalannya,” kata Doni.

Ia juga meminta status kemitraan perusahaan dengan kelompok masyarakat diperjelas, termasuk kelompok Bukit Jaya, Serasi Bersama dan Miftahul Anisa.

Menurutnya, kejelasan mengenai status kemitraan penting agar masyarakat mengetahui apakah kerja sama tersebut telah memenuhi ketentuan dan apakah berkaitan dengan proses perpanjangan izin.

Baca Juga: DPRK Aceh Singkil Sebut Tim Penataan Perkebunan Pemerintah Aceh Seperti Tim Siluman

Doni juga mendorong pemerintah memperjelas status sungai dan ketentuan sempadannya agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan.

Kontribusi Perusahaan ke Daerah Disorot

Persoalan lain yang mengemuka adalah kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah dan program CSR.

Perwakilan Bappeda Aceh Singkil menyebut informasi mengenai CSR PT Nafasindo masih minim.

Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya mengaku belum menerima laporan CSR perusahaan secara memadai.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Tertekan, Apkasindo Aceh Singkil Pertanyakan Efektivitas B50

Sementara itu, dari sisi pendapatan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pajak HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah kabupaten dapat memperoleh bagian melalui mekanisme dana bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam FGD juga mengemuka kebutuhan untuk memperjelas data mengenai kemitraan, CSR, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta sumber pendapatan lain yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan.

Alfian menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut dia, Aceh Singkil membutuhkan tambahan sumber pendapatan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Ia berharap hasil FGD tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen, pemetaan lapangan, serta rekomendasi yang jelas kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang.

“Sekarang bagaimana pemerintah daerah harus memiliki gagasan dan ide, terutama dalam konteks tata kelola perkebunan dan HGU,” kata Alfian.

Walhi dan MATA mendorong agar seluruh temuan tersebut diuji secara terbuka melalui data resmi dan verifikasi lapangan.

Dengan demikian, persoalan mengenai HGU, konflik lahan, sempadan sungai, lingkungan, tenaga kerja, kemitraan dan kontribusi perusahaan dapat memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim dari masing-masing pihak.

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Berita Xtra Dafi Orlando