You are currently viewing Warga Kota Baharu dan Singkohor Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT Nafasindo

Warga Kota Baharu dan Singkohor Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT Nafasindo

ACEH SINGKIL – Puluhan warga dari Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil kembali menuntut hak mereka atas kebun plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan PT Nafasindo.

“Setiap HGU yang mengajukan pembaruan izin baru, maka diwajibkan mengeluarkan 20 persen menjadi kebun plasma yang diperuntukkan untuk warga yang layak mendapatkan seperti orang fakir atau miskin di sekitar HGU,” kata orator aksi, Rabudin Sinaga saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRK setempat, Selasa, 22 April 2025.

Padahal diketahui PT Nafasindo telah mengajukan izin pembaruan perpanjangan HGU seluas 3007 hektar pada 2023 lalu.

“Itu yang kami minta dan kami tuntut,” tegas Rabudin.

Sementara selama ini PT Nafasindo melakukan pola kemitraan dengan tiga koperasi, bukan kebun plasma seperti tuntutan masyarakat.

Setelah warga mengkroscek anggota di tiga koperasi itu ternyata banyak diisi oleh dari warga luar, karyawan, bahkan pimpinan dan mantan pimpinan PT Nafasindo.

“Kenapa warga yang tinggal di sekitar perusahaan tidak dilibatkan dalam pola kemitraan, ini yang kami sayangkan,” sebutnya.

Selain itu massa merasa tidak terima lantaran PT Nafasindo membiarkan oknum tokoh masyarakat menguasai lahan perkebunan.

“Kami ini tidak terima, kenapa warga kami di Kecamatan Kota Baharu dikucilkan dan dibawa ke ranah hukum ketika mengambil brondolan, sementara ada oknum tokoh masyarakat yang sengaja menguasai lahan HGU PT Nafasindo,” katanya.

Massa merasa kecewa terhadap surat balasan dari Bupati Aceh Singkil atas hasil rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRK sebelumnya.

“Dalam surat balasan Bupati kepada DPRK, nampaknya Bupati mendukung dengan pola kemitraan yang dilakukan PT Nafasindo,”

Untuk itu massa menuntut DPRK segera memanggil Bupati dan melaporkan direktur PT Nafasindo kepada penegak hukum karena diduga telah melanggar aturan perizinan selama dua tahun.

Massa pun mengancam akan memanen sawit di areal Kota Baharu. Lantaran berdasarkan peta yang ditemukan warga, lahan itu berada diluar HGU yang selama ini dikelola PT Nafasindo.

“Peta itu berada dari aliran Sungai Gombar ke arah Desa Butar, itu menurut dugaan sesuai dengan peta yang kami ketahui yang selama ini dikelola oleh PT Nafasindo,” tambah Rayali, orator aksi lainnya.

Unjuk rasa ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono. Menurutnya ini kali kedua warga berunjuk rasa di Kantor DPRK.

“Jadi pimpinan DPRK sudah menyurati Bupati, akan tetapi jawabannya kurang memuaskan. Maka dari itu kami akan surati kembali dan panggil Bupati, hari ini bikin rekomendasi,” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPRK, Juliadi menambahkan dirinya baru saja mengunjungi Kanwil BPN Aceh untuk berkoordinasi.

Juliadi menegaskan jika selama ini pola kemitraan yang dilakukan PT Nafasindo tidak menyentuh langsung masyarakat di 16 desa yang berada disekitar perusahaan, hanya di tiga kelompok tani saja yang notabene anggotanya sebagian bukan warga setempat.

“Setelah telusuri ternyata mereka juha hanya dibantu jangkos dan perbaikan jalan. Ini namanya kemitraan akal-akalan,” sebutnya.

Usai berorasi di Kantor DPRK, massa melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan