You are currently viewing FMPK-AS Tuding Pelanggaran Sempadan Sungai PT Socfindo Diduga Sebabkan Banjir
Ketua FMPK-AS, M Yunus

FMPK-AS Tuding Pelanggaran Sempadan Sungai PT Socfindo Diduga Sebabkan Banjir

ACEH SINGKIL – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menuding pelanggaran sempadan sungai oleh PT Socfindo diduga sebagai salah satu penyebab banjir yang terus berulang di Aceh Singkil.

Aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang seharusnya menjadi ruang penyangga sungai dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penertiban.

Diketahui banjir besar melanda Kabupaten Aceh Singkil pada akhir November 2025 lalu.

Ketua FMPK-AS, M Yunus, mengatakan sempadan sungai memiliki batas yang telah diatur dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Namun di lapangan, kawasan tersebut justru ditanami sawit dan dibiarkan tanpa penindakan dari pihak berwenang.

“Kalau pelanggaran sempadan sungai dibiarkan puluhan tahun, jangan heran kalau banjir terus terjadi. Ini bukan semata faktor alam, tapi akibat ulah manusia yang terus dibungkus pembiaran,” kata Yunus dalam keterangannya, Sabtu, 3 Januari 2025.

Menurut Yunus, alih fungsi sempadan sungai menjadi kebun sawit menyebabkan alur sungai menyempit dan mengalami pendangkalan.

Akibatnya, saat hujan turun, air tidak tertampung dan langsung meluap ke permukiman warga.

“Perusahaan tetap beroperasi, sementara masyarakat tiap tahun harus menghadapi banjir. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keadilan,” ujarnya.

FMPK-AS juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pelanggaran yang disebut sudah lama diketahui publik dinilai tidak pernah ditindak secara serius.

“Kalau pelanggaran yang terang-terangan saja tak ditertibkan, wajar kalau publik mempertanyakan penegakan hukum di Aceh Singkil,” lanjut Yunus.

Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera menertibkan aktivitas PT Socfindo di kawasan sempadan sungai.

Melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen, serta mewajibkan pemulihan sempadan sungai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

“Selama kerusakan dibiarkan dan pelanggaran dilindungi, banjir akan terus jadi masalah tahunan. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban,” tutup Yunus.

FMPK-AS menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui advokasi, aksi, dan tekanan publik hingga ada langkah nyata dari pemerintah.

Share

Tinggalkan Balasan