ACEH SINGKIL — Seorang karyawan swasta berinisial AS, 24 tahun digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Pelaku diamankan polisi pada Rabu 28 Mei 2025 malam di Jalan Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.
AS ditangkap bersama barang bukti sabu yang dibungkus plastik transparan, kaca pirex, botol tutup minuman yang sudah dilubangi, tiga buah pipet plastik dan kotak rokok merek magnum warna hitam.
Pelaku diketahui berdomisili di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, IPTU Suprayetno mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tunas Harapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengamatan dan pemantauan selama beberapa jam, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi,” kata Suprayetno dalam siaran persnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke arah selokan, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Aceh Singkil.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. “Katakan tidak pada narkoba karena narkoba dapat merusak generasi Indonesia,” tukasnya.