You are currently viewing Mahasiswa Demo DPRK Aceh Singkil Soal Pelanggaran 13 Perusahaan Sawit

Mahasiswa Demo DPRK Aceh Singkil Soal Pelanggaran 13 Perusahaan Sawit

ACEH SINGKIL – Aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRK setempat, Selasa, 15 April 2025.

Mereka menuntut penegakkan hukum terhadap sejumlah pelanggaran oleh 13 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Perusahaan itu diantaranya PT Nafasindo, PT Socfindo, PT PLB Astra, PT Delima Makmur, PT Global Sawit Semesta, PT Runding Putra Persada, PT Dalanta Persada, PT Telaga Zamzam, PT Al Kaisar, PT Dian Rispora, PT Agro Sarana, PT Ensem Lestari, dan PT Singkil Sejahtera Makmur.

Tuntutan itu diantaranya meminta agar perusahaan itu diaudit dan dievaluasi ulang izin HGU.

“Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku,” ujar salah seorang orator aksi, Fahmizan Dio.

Selain itu perusahaan juga diminta untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembangunan plasma.

“Mewajibkan perusahaan membangun atau menyerahkan lahan sesuai 20 persen dari ketentuan. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian pencabutan atau penangguhan sertifikasi ISPO. Sampai kewajiban sosial dan lingkungan dipenuhi. Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana di atur didalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku.

Berikutnya pemasangan alat Sparing sesuai ketentuan. Jika tidak dipatuhi maka harus dilakukan pengenaan sanksi administratif/pidana.

Perusahaan juga diminta ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Bila terbukti ada pencemaran akibat tidak adanya alat Sparing atau aktivitas lain.

Kemudian membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan investor di Aceh Singkil yang berprinsip pada keadilan dalam kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, perusahaan diminta untuk mempublikasi peta indikatif dan memperjelas terkait zonasi wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara penanggungjawab aksi, Sapriadi Pohan menyebut aksi dilakukan sebagai salah satu fungsi dalam mengawal dan menyuarakan keresahan yang di alami oleh masyarakat.

Keresahan itu terkait 13 perusahaan sawit yang beroperasi di Aceh Singkil diduga sudah mencendrai aturan perundang-undangan dan norma sosial dan berkelanjutan.

Demonstrasi mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono. Ia menyebut tuntutan massa akan ditindaklanjuti.

“Tuntutan kalian akan terjadi, namun harus sabar karena ini perlu proses,” ujarnya.

Demonstrasi yang sempat diwarnai dengan adanya aksi bakar ban itu berlangsung kondusif.

Massa aksi merupakan gabungan dari berbagai lembaga organisasi mahasiswa seperti: Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Komunitas Pecinta Alam Aceh Singkil( KOPAS), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lokseumawe, Ikatan Pelajar Mahasiswa Suro Makmur (IPMASUM), BEM STIP dan STAISAR serta pemuda Desa Kampung Baru.

Share

Tinggalkan Balasan