ACEH SINGKIL – Sejumlah elemen masyarakat dan kelompok tani di Kabupaten Aceh Singkil mendesak Bupati segera menindaklanjuti surat Gubernur Aceh terkait peninjauan lapangan Hak Guna Usaha (HGU).
Sikap diam Pemkab dinilai menghambat penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan edaran menugaskan Tim Penataan Kelompok Kerja (Pokja) Perkebunan.
Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Desak Lima Pemilik HGU Bangun Kebun Plasma 20 Persen untuk Warga
Tim provinsi ini bertugas melakukan verifikasi ke perkebunan-perkebunan besar mulai September hingga Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati/Wali Kota diinstruksikan menugaskan tim teknis pendamping. Namun, hingga saat ini Pemkab Aceh Singkil tak kunjung mengirim surat balasan agar tim provinsi bisa turun ke wilayahnya.
“Beberapa hari lalu kami berjumpa dengan tim perwakilan Gubernur di Subulussalam. Kami minta mereka turun ke Singkil, tapi sangat disayangkan mereka tidak bisa turun karena Pemkab Aceh Singkil belum menyurati Pemerintah Aceh,” kata Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI), Hambalisyah Sinaga saat konferensi persi di Maktuan Kopi, Kawasan Lae Butar, Gunung Meriah, Senin, 28 September 2026.
Baca Juga: Wabup Aceh Singkil Tekankan HGU Serap Tenaga Kerja Lokal
Hambali menyoroti dugaan maladministrasi perpanjangan HGU tingkat tinggi di Aceh Singkil. Ia menyebut banyak nama warga dicatut tanpa izin dalam dokumen kerja sama antara koperasi dan kelompok tani demi memuluskan perpanjangan izin HGU.
Jika Pemkab tidak bergerak cepat mengingat waktu tim gubernur hanya sampai Oktober, SOMASI mengancam akan mendesak DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tokoh Masyarakat Gunung Meriah, Ahmad Fadhli, membeberkan sejumlah masalah HGU yang mendesak untuk diusut. Mulai dari HGU mati yang masih bebas beroperasi, hingga ketidaksesuaian luas lahan.
Fadhli juga menyoroti pengabaian kewajiban kebun plasma 20 persen.
“Ada PT Nafasindo dengan luas 8.000 hektare, serta PT Delima Makmur yang izinnya terbit 2021, sampai hari ini belum memfasilitasi kebun plasma untuk masyarakat meski nama penerima sudah dicantumkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tindak Pemilik HGU di Aceh Singkil
Tudingan pencaplokan lahan disuarakan oleh Ketua Kelompok Tani Sejahtera Desa Biskang, Khairul Amri.
Berdasarkan peta topografi, ia menyebut ada 930 hektare tanah desa dan kelompok tani yang diserobot masuk ke HGU.
Khairul juga curiga ada praktik gratifikasi. Ia membeberkan pada 2021, ada sertifikat HGU seluas 2.576 hektare yang terbit kilat hanya dalam waktu tiga minggu melalui BPN Aceh Singkil.
“BPN Aceh Singkil itu wewenangnya hanya mengeluarkan izin 0-25 hektare. Lebih dari itu wewenang Dirjen Kementerian Tata Ruang. Kami menduga ada indikasi gratifikasi di sini,” tegas Khairul.
Korban sengketa lahan, Masriani Tumangger, turut menagih janji Bupati Aceh Singkil. Ia mengaku sudah kelelahan berjuang puluhan tahun hingga harus berhadapan langsung dengan alat berat perusahaan.
“Tolong Pak Bupati surat ini ditindaklanjuti. Subulussalam saja bisa. Jangan hiraukan yang lain, biarkan meteran yang berbicara,” ucap Masriani emosional.
Masriani menagih janji Bupati saat berkunjung ke Desa Situban Makmur yang pernah berjanji akan menyelesaikan sengketa tanah dan melakukan ukur ulang sebelum masa jabatannya habis.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Tajir Tumangger, dan Buyung Bancin yang meminta Presiden Prabowo, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Singkil untuk segera melakukan pengukuran ulang HGU yang selama ini tidak melaksanakan kewajiban plasmanya sesuai undang-undang.
“Kami meminta Presiden Prabowo, Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Singkil segera mengukur ulang HGU demi kesejahteraan masyarakat dan meredam potensi konflik yang lebih besar,” harap Buyung Bancin.