Cari

Daerah

SOMASI Warning PT Delima Makmur 3×24 Jam Soal Dugaan Pencatutan 282 Nama

Hambalisyah Sinaga, Direktur Eksekutif SOMASI memberikan sejumlah dokumen terhadap Wartono, wakil ketuaDPRK Aceh Singkil saat RDPU |Dok. Radio Xtrafm
Hambalisyah Sinaga, Direktur Eksekutif SOMASI memberikan sejumlah dokumen terhadap Wartono, wakil ketuaDPRK Aceh Singkil saat RDPU |Dok. Radio Xtrafm

ACEH SINGKIL — Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) memberikan peringatan keras kepada PT Delima Makmur agar segera memberikan penjelasan terkait dugaan pencatutan 282 nama warga yang tercantum sebagai calon penerima kebun plasma.

SOMASI memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk menyampaikan pernyataan atau jawaban resmi.

Jika tidak ada kejelasan, SOMASI mengancam akan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga: PT Delima Makmur Tolak Teken Berita Acara RDP, DPRK Aceh Singkil Siapkan Rekomendasi

Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif SOMASI, Hambalisyah Sinaga, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama PT Delima Makmur.

“Kita warning perusahaan, 3 x 24 jam tidak ada pernyataan atau jawaban tegas bagaimana status pencatutan nama 282 orang, SOMASI akan membuat laporan ke polisi,” kata Hambalisyah.

Menurut dia, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.

Baca Juga: Berikut 15 Poin Kesepahaman RDPU DPRK Aceh Singkil

Terlebih, dalam forum RDPU terungkap bahwa sejumlah nama yang tercantum tidak mengetahui ataupun merasa tidak pernah memberikan persetujuan terkait pencantuman identitas mereka.

Hambalisyah mengatakan, 282 nama itu diduga dimasukkan sebagai calon penerima plasma.

Padahal, jika merujuk pada surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lokasi lahan plasma semestinya telah ditentukan dan dipetakan.

Baca Juga: PT Delima Makmur Masuk Perusahaan Proper Merah, DLH Aceh Singkil Akan Telusuri

“Jadi jangan mereka (perusahaan) mengelak. Sebelum surat Menteri ATR/BPN diteken, plasma itu sudah oke, namanya sudah ada di BPN/ATR,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sebaran domisili nama-nama yang tercantum. Menurutnya, penerima plasma semestinya berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Namun, dari data yang dipersoalkan, nama warga disebut berasal dari sejumlah desa dan kecamatan, mulai dari Bukit Harapan di Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Suro, hingga Kota Baharu.

Selain persoalan 282 nama, Hambalisyah turut menyoroti dugaan masuknya kawasan permukiman masyarakat dan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Sintuban Makmur ke dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Ia mengaku heran apabila fasilitas umum dan kawasan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat justru masuk dalam areal HGU.

Di sisi lain, Hambalisyah menyayangkan sikap PT Delima Makmur dalam RDPU tersebut. Menurutnya, rapat awalnya berlangsung lancar dan menghasilkan 15 poin kesepahaman.

Namun, situasi berubah ketika Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan 15 poin kesepahaman yang akan dituangkan dalam berita acara.

Pihak PT Delima Makmur disebut tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut.

“Ya, kami kecewa. PT Delima meninggalkan tempat tanpa meneken berita acara hingga akhirnya pimpinan rapat menutup rapat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Delima Makmur terkait peringatan dari SOMASI. Konfirmasi terhadap Humas perusahaan tidak direspon.

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Musik Non-Stop