ACEH SINGKIL — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyoroti serapan tenaga kerja lokal oleh PT Nafasindo.
Hal ini disampaikan Munawir, anggota Walhi Aceh dalam focus group discussion/FGD evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang digelar bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Aula Kantor Bappeda Aceh Singkil, Selasa (27/10/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, Walhi mempertanyakan keterbukaan data ketenagakerjaan perusahaan, terutama mengenai jumlah pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar perkebunan.
Baca Juga: Walhi Aceh Temukan Selisih Luasan HGU PT Nafasindo hingga 101 Hektare
Munawir mengatakan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mobilitas Penduduk Aceh per 3 September 2026, jumlah pekerja tercatat sebanyak 1.122 orang.
Dari jumlah itu, 1.088 orang laki-laki dan 34 orang perempuan.
Namun, data yang disampaikan dalam FGD menunjukkan jumlah pekerja dari Kampung Samar Dua sebanyak 11 orang dan Desa Butar delapan orang.
Dengan demikian, pekerja dari dua desa tersebut berjumlah 19 orang.
Baca Juga: MATA Desak Pemkab Aceh Singkil Benahi Tata Kelola HGU
Walhi menilai data tersebut perlu diperjelas agar dapat diketahui secara utuh seberapa besar kontribusi perusahaan dalam menyerap tenaga kerja dari masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Selain jumlah pekerja lokal dan nonlokal, Walhi juga meminta keterbukaan informasi mengenai status hubungan kerja, keterlibatan tenaga kerja perempuan, serta mekanisme pengaduan bagi pekerja.
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Dalam FGD, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan kecelakaan kerja.
Baca Juga: Wabup Aceh Singkil Tekankan HGU Serap Tenaga Kerja Lokal
Informasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar persoalan keselamatan pekerja mendapat kejelasan. Identitas pihak terkait juga perlu dilindungi selama proses pemeriksaan.
Munawir menegaskan bahwa berbagai angka dan informasi yang muncul dalam diskusi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir.
Menurut dia, diperlukan pencocokan data antara dokumen resmi, informasi perusahaan, dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Legislator Aceh Singkil Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
“Angka dan klaim yang muncul perlu dicocokkan dengan peta HGU, dokumen resmi dan hasil ukur partisipatif,” demikian salah satu catatan dalam pemaparan Walhi.
Walhi mendorong pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat melakukan verifikasi bersama.
Keterbukaan data ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan keberadaan investasi perkebunan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.
Melalui FGD tersebut, Walhi berharap evaluasi perizinan perkebunan sawit tidak hanya membahas aspek administrasi dan luas lahan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, kesempatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja di Aceh Singkil.

Komentar
Belum ada komentar.