You are currently viewing Legislator Aceh Singkil Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Legislator Aceh Singkil Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

ACEH SINGKIL – Tingginya pencari kerja di Kabupaten Aceh Singkil menjadi perhatian anggota DPRK setempat.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil, Desra Novianto mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya bisa memprioritaskan rekrut tenaga kerja lokal.

“Kita berharap perusahaan mengutamakan putra-putri terbaik Aceh Singkil yang bisa bekerja disana,” jelas Desra saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut aksi Mayday bersama perwakilan perusahaan dan serikat pekerja di Gedung DPRK Aceh Singkil, Kamis, 15 Mei 2025.

Perusahaan hendaknya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait lowongan pekerjaan.

“Kita minta ke perusahaan agar setiap ada lowongan kerja agar disampaikan ke Disnaker, jadi di dinas sudah memiliki data mana perusahaan yang buka lowongan kerja,” ujar Ketua Fraksi Nasdem itu.

Sebab, masih banyak anak-anak muda Aceh Singkil yang belum memiliki pekerjaan.

“Jadi perusahaan sebenarnya membuka informasi lowongan kerja akan tetapi hanya melalui desa-desa setempat yang berbatasan langsung dengan perusahaan,” ungkapnya.

Dewan berharap perusahaan berkomitmen membuka informasi lowongan kerja melalui Disnaker sehingga informasinya lebih umum.

“Putra dari Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, Kuala Baru bisa bekerja, jadi ada keterbukaan informasi. Mereka (perusahaan) komitmen terhadap itu untuk mengutamakan putra putri terbaik,” lanjutnya.

Perusahaan kata dia, sebenarnya telah mempekerjakan putra daerah namun kebanyakan berasal dari desa yang berbatasan langsung dengan lingkungan perusahaan dan rekrutmennya juga melalui tes.

“Kedepan kita harapkan adanya keterbukaan informasi lowongan kerja dari perusahaan,” pungkasnya.

Rapat dengar pendapat diikuti Wakil Ketua DPRK Wartono, anggota DPRK Ramadan dan Riski. Kemudian perwakilan PT Socfindo, PLB Astra, PT Nafasindo, PT Delima Makmur, PT Runding Putra Persada serta serikat pekerja.

Share

Tinggalkan Balasan