ACEH SINGKIL — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menemukan perbedaan data luasan hak guna usaha atau HGU PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan keterangan masyarakat, luas perkebunan diperkirakan mencapai 11.275 hektare. Sementara data ATR/BPN yang dipaparkan dalam forum mencatat 11.174 hektare.
Selisih kedua data tersebut mencapai sekitar 101 hektare.
Temuan itu disampaikan anggota Walhi Aceh, Munawir, dalam diskusi kelompok terarah atau FGD Review Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Walhi Aceh bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) di Aula Bappeda Aceh Singkil, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Pertanyakan Pengelolaan 3.007 Hektare Areal PT Nafasindo
Munawir mengatakan perbedaan data tersebut merupakan temuan awal yang masih perlu diverifikasi.
Menurut dia, data luasan harus dicocokkan dengan dokumen HGU, peta bidang, koordinat dan hasil pengukuran di lapangan.
“Angka ini belum otomatis menunjukkan batas penguasaan yang sah,” kata Munawir dalam forum tersebut.
Dalam paparannya, Walhi menyebut perkiraan sebaran kebun berdasarkan keterangan masyarakat berada di lima kecamatan. Rinciannya sekitar 3.238 hektare di Singkohor, 274 hektare di Kota Baharu, 847 hektare di Gunung Meriah, 3.518 hektare di Singkil, dan 3.398 hektare di Singkil Utara.
Baca Juga: Wabup Aceh Singkil Tekankan HGU Serap Tenaga Kerja Lokal
Walhi juga mempertanyakan status HGU PT Nafasindo. Berdasarkan bahan yang dipaparkan, izin konsesi perusahaan disebut berakhir pada 11 Mei 2023.
Namun, berdasarkan pengecekan lapangan pada September 2026, aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung.
Persoalan lain yang disoroti adalah lahan sekitar 3.007 hektare.
Walhi menyinggung hasil rapat dengar pendapat DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025 yang merekomendasikan pengembalian sementara lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sampai terdapat keputusan final ATR/BPN.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tindak Pemilik HGU di Aceh Singkil
Munawir mempertanyakan bagaimana status perizinan lahan tersebut jika HGU telah berakhir, sementara aktivitas perusahaan masih berjalan.
“3007 habis izin sejak 2023, namun masih beroperasi. Secara perizinan bagaimana statusnya?” kata Munawir.
DPMPTSP Minta Status Perizinan Diklarifikasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, mengatakan PT Nafasindo merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing atau PMA.
Menurut Aidil, proses perizinan PMA, termasuk yang berkaitan dengan lahan sekitar 3.007 hektare, berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Proses perizinan PMA 3.007 hektare yang ditemukan tentu sesuai kewenangan pusat di Jakarta,” kata Aidil.
Baca Juga: Aceh Singkil Raih Predikat Baik Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Berusaha 2026
Aidil mengaku baru memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut sehingga belum dapat memastikan apakah lahan itu berkaitan dengan ekspansi atau proses lainnya.
Ia mengatakan pihaknya juga perlu mengecek kembali sejumlah dokumen perizinan PT Nafasindo. Menurut dia, pernah ada pelepasan lahan di Kecamatan Singkil dan beberapa kali dokumen terkait perusahaan diterbitkan.
Terkait perbedaan data luasan, Aidil mengatakan selisih antara angka 11.174 hektare berdasarkan data BPN dengan perkiraan masyarakat sekitar 11.275 hektare lebih dapat terjadi karena perbedaan tingkat akurasi data maupun kondisi geografis.
“Dari BPN 11.174, sedang dari masyarakat 11.275. Selisih ini bisa saja terjadi dengan oleh beberapa faktor seperti keakuratan data, kontur tanah dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Iklim Investasi, Bupati Aceh Singkil Ikuti Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari
Namun, menurut Aidil, perbedaan tersebut tetap harus diperjelas. Ia meminta dasar koordinat dan titik patok yang digunakan dalam menentukan luasan diperiksa kembali.
“Informasi ini harus jelas, dari mana koordinat yang ada, patok awal yang dari BPN mana,” katanya.
Aidil juga mengatakan PT Nafasindo memiliki lokasi perkebunan di lima kecamatan.
Karena itu, status perpanjangan izin di masing-masing lokasi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruhnya telah selesai atau masih terdapat bagian yang belum tuntas.
“Nanti dikroscek lagi supaya tidak simpang siur,” ujar Aidil.
Ia mengatakan investasi tetap penting bagi perekonomian daerah karena dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Namun, investasi di sektor sumber daya alam, menurut dia, harus berjalan sesuai dokumen lingkungan dan tata ruang.
“Investor tidak merusak, tetapi sesuai dokumen lingkungan yang diajukan, sesuai tata ruang yang ada,” katanya.
Dinas Perkebunan Pertanyakan Kewenangan
Plt Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Nirwana Angkat, mengatakan pihaknya juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi HGU perusahaan perkebunan.
Ia mengaku Dinas Perkebunan tidak selalu dilibatkan dalam kegiatan di areal perkebunan.
“Acara di perkebunan provinsi misalnya, kami sering tidak diikutkan. Sementara wewenang Disbun Aceh Singkil seperti tidak ada,” kata Nirwana.
Menurut dia, pemerintah Aceh sebelumnya telah membentuk tim penataan ulang HGU. Saat ini tim tersebut disebut telah meminta data dua perusahaan, yakni PT Delima Makmur dan PT Dalanta.
“Jadi tim Mereka sudah meminta data, nanti akan menyusul HGU yang lain,” ujarnya.
Nirwana juga menyinggung persoalan yang menurut dia kerap membingungkan di lapangan, yakni ketika HGU telah berakhir tetapi perusahaan masih memiliki izin usaha perkebunan atau IUP.
Ia mengatakan berdasarkan pembahasan internal dengan jajaran dinas, kondisi tersebut memungkinkan aktivitas perusahaan tetap berjalan apabila IUP-nya masih berlaku.
“HGU mati tapi masih ada izin usaha perkebunannya, masih ada IUP-nya sehingga masih beroperasi,” kata Nirwana.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam kasus PT Nafasindo, terutama mengenai hubungan antara masa berlaku HGU, IUP dan kewenangan penerbitan maupun perpanjangan izin.

Komentar
Belum ada komentar.