Cari

Daerah

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Pengelolaan 3.007 Hektare Areal PT Nafasindo

Aminullah Sagala, Tokoh Masyarakat Kecamatan Singkohor
Aminullah Sagala, Tokoh Masyarakat Kecamatan Singkohor lDok.Istimewa

ACEH SINGKIL – Tokoh masyarakat Kecamatan Singkohor, Aminullah Sagala menyoroti pengelolaan areal sekitar 3.007 hektare yang disebut berada dalam kawasan HGU PT Nafasindo yang menurut dia hingga kini belum memperoleh izin HGU sejak 2023.

Aminullah yang pernah menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Singkil itu mempertanyakan pengelolaan lahan tersebut oleh pihak ketiga dengan pola pembagian hasil 20:80 persen.

“Kalau izin HGU belum terbit, bagaimana areal tersebut dapat diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga?” kata Aminullah dalam keterangannya, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Baca Juga: DPRK Aceh Singkil Sebut Tim Penataan Perkebunan Pemerintah Aceh Seperti Tim Siluman

Menurut dia, pengelolaan areal tersebut perlu ditinjau dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Aminullah merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Ia juga menyinggung Berita Acara Kesepakatan Perjanjian Kerja Nomor 370/ADM-SLRO/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang menurutnya berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Limbah PT Nafasindo, Air Sungai Lae Gombar Dibawah Baku Mutu

Ia menilai apabila hak guna usaha (HGU) belum terbit atau telah berakhir, status penguasaan tanah perlu dipastikan kembali sesuai ketentuan hukum sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Apabila HGU belum terbit atau sudah berakhir, status dan dasar pengelolaan tanah harus jelas. Karena itu, tidak semestinya areal tersebut langsung dipihakketigakan, dikontrakkan atau disewakan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Aminullah meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan dan dasar hukum pengelolaan areal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik agraria di kemudian hari.

Ia juga mendorong keterbukaan informasi mengenai status HGU, izin usaha perkebunan, serta bentuk kerja sama antara perusahaan dan pihak ketiga yang mengelola areal tersebut.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan status hukumnya secara terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Musik Malam Dafi Orlando