ACEH SINGKIL — Tim Penataan Kelompok Kerja (Pokja) Perkebunan Pemerintah Aceh bergerak di Kabupaten Aceh Singkil tanpa diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Ketiadaan informasi itu memicu pertanyaan DPRK, terutama karena tim tersebut disebut turun untuk menelusuri persoalan hak guna usaha atau HGU.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, menyebut keberadaan tim tersebut seperti “tim siluman”.
Baca Juga: Mahasiswa Demo DPRK Aceh Singkil Soal Pelanggaran 13 Perusahaan Sawit
“Desa yang berbatasan dengan HGU tidak dilibatkan, kecamatan tidak dilibatkan, bahkan DPRK juga demikian. Jadi kami sebut ini tim siluman,” kata Juliadi kepada sejumlah wartawan di Maktuan Kopi Kawasan Lae Butar, Gunung Meriah, Kamis, 15 Oktober 2026.
Juliadi mengatakan DPRK tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai kedatangan tim tersebut.
Ia bahkan mengecek ke Sekretariat DPRK untuk memastikan apakah ada surat masuk dari Pemerintah Aceh terkait kegiatan itu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tindak Pemilik HGU di Aceh Singkil
Menurut dia, penyelesaian persoalan HGU semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kalau memang turun untuk menyelesaikan sengketa tanah, kenapa pihak-pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan?” ujarnya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, mengaku baru mengetahui keberadaan tim tersebut pada Kamis pagi setelah mendapat informasi dari Juliadi.
Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Desak Lima Pemilik HGU Bangun Kebun Plasma 20 Persen untuk Warga
“Baru tahu tadi pagi, dikabari oleh Ketua Komisi II Juliadi yang membidangi HGU,” kata Wartono.
Wartono mempertanyakan mandat dan agenda tim tersebut selama berada di Aceh Singkil. Ia mengatakan DPRK memiliki sejumlah catatan mengenai persoalan HGU yang semestinya dapat menjadi bahan peninjauan.
Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ATR/BPN, Bahas Percepatan Kebun Plasma
“Kami tidak tahu tujuan tim ini apa. Namun kalau tujuannya untuk menyelesaikan persoalan perkebunan di Aceh Singkil, kenapa kami tidak dilibatkan?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah mekanisme peninjauan tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami jadi curiga, sebenarnya tim ini bekerja untuk rakyat atau untuk siapa,” ujar Wartono.
Salah satu persoalan yang disorot Wartono adalah HGU PT Delima Makmur. Ia menyebut perusahaan tersebut termasuk yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan perkebunan di Aceh Singkil.
SOMASI Pertanyakan Transparansi
Direktur Eksekutif Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI), Hambalisyah Sinaga, mengatakan transparansi tim tersebut juga menjadi perhatian masyarakat sipil.
Hambali mengaku telah berkomunikasi dengan ketua tim dan meminta pertemuan. Namun hingga Kamis siang, pertemuan tersebut belum terealisasi.
“Saya meminta agar ketemu dulu, tapi sampai siang ini tidak juga hadir. Kami sudah berkomunikasi dengan ketua tim dari awal dan meminta elemen masyarakat dilibatkan,” katanya.
Baca Juga: SOMASI Minta Bupati Aceh Singkil Bentuk Tim Bersama Tinjau Ulang HGU Perusahaan
Ia kemudian berkomunikasi dengan pimpinan DPRK Aceh Singkil dan mengetahui bahwa legislatif juga tidak memperoleh informasi rinci mengenai agenda tim.
Menurut Hambali, sejumlah pertanyaan belum terjawab, antara lain berapa lama tim berada di Aceh Singkil, apa mandatnya, HGU mana yang ditinjau, dan siapa saja pihak yang dilibatkan.
“Seolah tertutup akses informasi mengenai tim ini,” ujarnya.
Baca Juga: SOMASI Desak Bupati Aceh Singkil Segera Tindak Lanjuti Surat Gubernur soal Ukur Ulang HGU
Apkasindo Soroti Plasma 20 Persen
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, meminta peninjauan HGU dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Ia meminta tiga hal menjadi perhatian. Pertama, Bupati Aceh Singkil melibatkan tokoh masyarakat, kepala desa, serta organisasi masyarakat yang berkepentingan dengan HGU.
Kedua, kewajiban plasma 20 persen direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Tertekan, Apkasindo Aceh Singkil Pertanyakan Efektivitas B50
Ketiga, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 dijalankan dalam penataan perkebunan.
“Biarkan meteran yang berbicara untuk HGU di Aceh Singkil ini,” ujar Syarifuddin menirukan pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf kala itu.
DPRK Akan Panggil Pihak Terkait
Juliadi mengatakan DPRK Aceh Singkil akan memanggil BPN, masyarakat yang bersengketa, Dinas Perkebunan, bagian pemerintahan dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan.
DPRK juga akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Aceh mengenai dasar dan mandat tim tersebut.
“Kami akan segera melaporkan ini ke Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Juliadi.
Ia mengatakan DPRK juga mempertimbangkan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Bagi Juliadi, persoalan HGU bukan sekadar urusan administratif antara pemerintah dan perusahaan, melainkan menyangkut tanah masyarakat dan kepentingan publik.
“Kalau pemerintahan ini terbuka, harus jelas surat masuk dan surat keluarnya. Jangan sampai Aceh Singkil ini seperti perusahaan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Aceh, Habiburrahman, telah dilakukan. Namun, telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Komentar
Belum ada komentar.