ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendorong percepatan realisasi kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Upaya tersebut dibahas langsung Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas implementasi regulasi kebun plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.
Pemerintah daerah menilai pelaksanaan kewajiban plasma perlu dipercepat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat sekitar perkebunan.
Oyon mengatakan perusahaan pemegang HGU memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma sedikitnya 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya.
Menurut dia, pemerintah daerah ingin memastikan kewajiban itu dijalankan secara maksimal oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil.
“Kebun plasma merupakan hak masyarakat yang harus direalisasikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN juga menyoroti aspek legalitas dan pengawasan terhadap HGU perusahaan perkebunan agar pelaksanaan plasma berjalan sesuai regulasi.