ACEH SINGKIL — Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) meminta Bupati Aceh Singkil membentuk tim bersama untuk meninjau ulang hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berkonflik dengan kelompok tani dan masyarakat.
Direktur Eksekutif SOMASI, Hambalisyah Sinaga, mengatakan pembentukan tim tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 tertanggal 10 Agustus tentang pemberitahuan peninjauan lapangan yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh.
Menurut Hambali, surat tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan peninjauan terhadap keberadaan HGU sekaligus mengevaluasi pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SOMASI Desak Bupati Aceh Singkil Segera Tindak Lanjuti Surat Gubernur soal Ukur Ulang HGU
“Kami meminta Bupati Aceh Singkil menindaklanjuti surat Gubernur Aceh tersebut dengan membentuk tim bersama untuk meninjau ulang HGU yang bermasalah dan berkonflik dengan kelompok tani serta masyarakat,” kata Hambali dalam keterangannya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Tim bersama tersebut kata dia, terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, kelompok tani dan pihak terkait lainnya untuk memetakan persoalan, mengkaji dokumen dan hal lain yang diperlukan.
SOMASI turut merekomendasi sejumlah perusahaan besar untuk di tinjau ulang diantaranya: PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Nafasindo, PT PLB Astra, PT Dalanta, PT Rundeng Persada, PT Olaga Prima, PT GSS, PT NDH dan PT Lasiama Bersaudara.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Aceh untuk menertibkan pengelolaan HGU dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wabup Aceh Singkil Tekankan HGU Serap Tenaga Kerja Lokal
Selain peninjauan HGU, SOMASI juga meminta Bupati Aceh Singkil bersikap lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Hambali menyebut kewajiban tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Tindak Pemilik HGU di Aceh Singkil
“Perusahaan yang memiliki HGU tetapi tidak membangun kebun plasma berarti melanggar aturan,” ujarnya.
SOMASI berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan peninjauan administratif, tetapi juga memastikan penyelesaian persoalan HGU yang selama ini menimbulkan konflik antara perusahaan, kelompok tani, dan masyarakat.
Hambalisyah turut menyinggung pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat pelantikan Bupati Aceh Singkil pada 15 Februari 2025.
Baca Juga: Gubernur Aceh Lantik Bupati-Wakil Bupati Aceh Singkil 2025-2030
Ketika itu, menurutnya, Muzakir Manaf menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak berselisih dan membiarkan pengukuran menjadi dasar penyelesaian persoalan.
“Tidak usah ribut dan berkelahi, biarkan meter yang berbicara,” demikian Kata Hambali mengutip pernyataan Gubernur Muzakir Manado.
SOMASI berharap pernyataan tersebut diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan, termasuk peninjauan ulang HGU secara transparan dan melibatkan pemerintah, perusahaan, kelompok tani, serta masyarakat yang terdampak.
Dengan demikian, persoalan batas lahan dan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan di Aceh Singkil diharapkan dapat diselesaikan secara terukur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya SOMASI juga telah menyurati Bupati Aceh Singkil agar merespon surat Gubernur Aceh terkait pemberitahuan peninjauan lapangan perusahaan besar supaya menurunkan Tim Penataan Kelompok Kerja (Pokja) Perkebunan Pemerintah Aceh.

Komentar
Belum ada komentar.