ACEH SINGKIL – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Singkil mempertanyakan efektivitas program biodiesel B50 setelah harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani belum sesuai harapan.
Apkasindo juga meminta pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh.
Ketua Apkasindo Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, mengatakan program B50 semestinya meningkatkan penyerapan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di dalam negeri dan berdampak positif terhadap harga TBS.
Baca Juga: Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Kembali Naik, Tembus Rp 2.850 per Kilogram
Namun, penurunan harga yang terjadi justru menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat kebijakan tersebut bagi petani.
“Kalau B50 efektif, harusnya harga TBS naik, bukan malah turun,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan data harga yang disampaikan Apkasindo, sejumlah PMKS di Aceh Singkil membeli TBS dengan harga bervariasi.
Baca Juga: Janji Plasma Sawit Bupati Aceh Singkil Dipertanyakan
PLB1 dan PLB2 masing-masing Rp2.910 per kilogram, Nafasindo Rp2.900 per kilogram, serta Ensem Rp2.900 per kilogram.
Adapun RPP menetapkan harga Rp3.060 per kilogram dan SSM Rp3.050 per kilogram. Namun, menurut Apkasindo, kedua pabrik tersebut menerapkan penyortiran yang ketat.
Harga yang diterima petani bisa lebih rendah apabila menjual hasil panen melalui ram atau pengepul.
Baca Juga: SOMASI Minta Bupati Aceh Singkil Bentuk Tim Bersama Tinjau Ulang HGU Perusahaan
Apkasindo menyebut harga di tingkat ram berkisar Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilogram karena terdapat selisih harga yang menjadi keuntungan perantara.
Sementara itu, berdasarkan harga penetapan Disbun Aceh yang dirujuk Apkasindo, TBS petani swadaya untuk tanaman berumur 9–20 tahun berada di kisaran Rp3.025 per kilogram.
Adapun harga TBS petani mitra plasma disebut mencapai sekitar Rp3.700 per kilogram.
Baca Juga: Petani di Aceh Singkil Resah Marak Pencurian Kelapa Sawit
Perbedaan harga tersebut menjadi sorotan karena petani swadaya dinilai masih menghadapi tekanan dalam memperoleh harga jual yang layak.
Apkasindo meminta PMKS mengikuti ketentuan harga Disbun Aceh agar petani tidak terus dirugikan.
“Kami meminta seluruh PMKS agar mengikuti ketentuan harga dari Disbun Aceh. Jangan membeli TBS petani di bawah harga penetapan. Kasihan petani kalau terus dirugikan,” ujar Syarifuddin.
Ia menduga penurunan harga juga berkaitan dengan penerapan sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI serta lambatnya penyerapan CPO untuk kebutuhan biodiesel.
Menurut Syarifuddin, lambatnya penyerapan tersebut berpotensi membuat tangki penyimpanan CPO di sejumlah pabrik penuh. Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi pembelian TBS dari petani.
Apkasindo menilai kebijakan industri sawit perlu dievaluasi agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga menjangkau pekebun, terutama petani swadaya yang bergantung pada pendapatan dari hasil panen.
Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) mengevaluasi pelaksanaan B50, khususnya terkait penyerapan CPO dan pengaruhnya terhadap harga TBS.
Apkasindo juga mendesak pemerintah dan instansi terkait memperhatikan kepatuhan PMKS terhadap ketentuan harga Disbun Aceh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan petani memperoleh bagian ekonomi yang adil dari industri kelapa sawit.

Komentar
Belum ada komentar.