SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam menangkap seorang pria berinisial SS (44) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual.
Tersangka ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Ahad, 11 Oktober 2026, setelah diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, AKP Putu Gede Erga Purwita mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial L pada 19 Agustus 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Polisi kemudian meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Kota Medan. Tim Resmob Satreskrim melakukan pencarian pada 3–7 Oktober 2026 hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Berdasarkan pengakuan awal, tersangka telah berada di Medan selama sekitar tiga minggu untuk menghindari proses hukum.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 50A juncto Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar 200 hingga 240 bulan penjara.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Subulussalam beserta jajarannya atas penangkapan tersangka.
Nobuala berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, terutama anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus.
Selain mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut, LAMPUAN juga mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya viral dan telah dilaporkan oleh korban.
Menurut Nobuala, keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Ia berharap semangat polisi bersama masyarakat diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Komentar
Belum ada komentar.