ACEH SINGKIL — Kepolisian Resor Aceh Singkil menangkap seorang pemuda berinisial HR (25) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh ayah korban berinisial SF pada Februari 2026.
Korban merupakan anak perempuan berinisial MR (14) yang tinggal bersama orang tuanya.
“Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil,” kata Darmi dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 13 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada November 2025.
Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, tersangka menghentikan kendaraan di kawasan kebun dengan alasan hendak buang air kecil.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga mendekati korban dari belakang dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Menurut Darmi, setelah kejadian itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Ancaman itu membuat korban takut sehingga tidak berani melapor.
Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada Desember 2025. Tersangka kembali mengajak korban keluar rumah dengan alasan membeli paket internet dan membawa korban ke lokasi yang sama.
Kasus tersebut baru terungkap setelah ibu korban memeriksa percakapan di telepon genggam anaknya.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Unit PPA Polres Aceh Singkil.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 saat sedang bekerja di sebuah toko bangunan di Desa Gosong Telaga Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jilbab, celana, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Menurut dia, sejumlah kasus pelecehan terhadap anak yang ditangani Polres Aceh Singkil dipicu oleh kurangnya pengawasan orang tua.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Singkil,” kata Joko.