You are currently viewing Bertengkar dengan Istri karena Ekonomi, Pria di Aceh Singkil Nekat Curi Motor
Konferensi pers

Bertengkar dengan Istri karena Ekonomi, Pria di Aceh Singkil Nekat Curi Motor

ACEH SINGKIL – Seorang pria berinisial ST (27) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kapolsek Gunung Meriah, Iptu Mizan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial S baru pulang dari salat dan duduk di teras rumah bersama seorang saksi berinisial K.

Saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Saksi sempat melihat seseorang membawa sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial ST (27), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan.

Personel Polsek Gunung Meriah segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, ST mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban yang saat itu diparkir dengan kunci masih tertinggal di kontak kendaraan.

Pelaku juga mengaku sebelumnya bertengkar dengan istrinya karena masalah ekonomi. Saat berjalan di kawasan Sanggaberu, ia melihat sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.

Rencananya motor itu akan dijual ke Pancur Batu, Sumatera Utara. Namun sebelum dijual, sepeda motor tersebut sempat digadaikan oleh pelaku seharga Rp 1 juta.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125, BPKB, dan STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres AKBP Joko Triyono mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di depan rumah.

“Mungkin kalau zaman dahulu terasa aman, sekarang masyarakat harus lebih berhati-hati. Kunci kendaraan sebaiknya dilepas dan sepeda motor dimasukkan ke dalam rumah,” kata Joko.

Share

Tinggalkan Balasan