Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memperpanjang perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Meulaboh.
Penandatanganan kerjasama tersebut mencakup tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan itu dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pada 21 Desember 2022.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Achmad Ramli.
Budi menyebut, maksud perjanjian kerjasama program tersebut yakni guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Disamping itu, tujuan kerjasama tersebut yaitu untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Baik itu di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pihak BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh,” kata Budi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Achmad Ramli, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa, Staf Kejari Aceh Singkil dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.