Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mantan Ketua BUMK Lentong, Saiful Amri dinyatakan bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Budi Febriandi mengatakan, pihaknya secepatnya akan mengeksekusi terdakwa Saiful Amri ke penjara.
Jaksa memberikan tempo selama dua minggu sejak surat pemanggilan. Jika pemanggilan diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil melalui pengacara dan kepala desa. Kalau terdakwa hadir kita anggap kooperatif dan langsung dieksekusi, akan tetapi kalau tidak kooperatif maka akan dipanggil paksa,” kata Budi saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan pencanangan zona integritas Pemkab Aceh Singkil di halaman kantor Inspektorat, Rabu 28 Desember 2022.
Bahkan jika terdakwa kabur, maka terdakwa akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Putusan kasasi MA menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018. Negara dirugikan sebesar Rp 332.400.000.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Kampung Lentong, Kasman divonis tujuh tahun penjara denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan penjara dan mantan Ketua BUMK, Saiful Amri divonis empat tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Saiful Amri melalui pengacaranya mengajukan banding. Lalu Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan terdakwa tidak bersalah dan bebas.
Tak berhenti sampai disitu, JPU kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya MA mengabulkan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, memvonis Saiful Amri dengan penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. (Hab)

Komentar
Belum ada komentar.