You are currently viewing Kades Sebatang Diduga Peras Sekdes, Terancam 4 Tahun Penjara
Konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 13 Maret 2026

Kades Sebatang Diduga Peras Sekdes, Terancam 4 Tahun Penjara

ACEH SINGKIL – Kepala Desa Sebatang berinisial R ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil karena diduga melakukan pemerasan terhadap sekretaris desa di wilayah yang sama.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasatreskrim, AKP Darmi Arianto Manik, mengatakan perkara itu terungkap setelah korban berinisial N melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada polisi.

Korban merupakan Sekretaris Desa Sebatang dan juga tetangga pelaku.

Menurut Darmi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Sebatang, Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku diduga mengancam korban melalui pesan whatsapp. Pelaku mengaku memiliki tangkapan layar foto korban saat mandi tanpa busana serta video tersebut.

Video itu disebut akan disebarkan apabila korban tidak memenuhi permintaan uang yang diajukan tersangka.

“Korban merasa ketakutan karena menyangkut reputasinya sebagai perangkat desa,” kata Darmi dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 13 Maret 2026.

Polisi menyebut tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta. Namun korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah terjadi negosiasi, tersangka menurunkan permintaan menjadi Rp5 juta.

Karena merasa terancam dan khawatir video tersebut disebarluaskan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari yang sama.

Dari penyelidikan, vidio tersebut direkam oleh pelaku pada tahun 2024, saat mengintip korban yang sedang mandi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, salah satunya merek Vivo Y15.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 483 ayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pemerasan.

“Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara,” kata Darmi.

Share

Tinggalkan Balasan