ACEH SINGKIL – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Singkil mengakui kesulitan menertibkan hiburan masyarakat yang diduga melanggar qanun.
Salah satu kendalanya, informasi mengenai acara hiburan kerap diterima petugas setelah kegiatan selesai.
Hal itu disampaikan Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrizal, menanggapi video viral penampilan biduan saat mengisi hiburan pesta warga di Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah.
Baca Juga: Tokoh Pesantren Aceh Singkil Sesalkan Hiburan Biduan di Pesta Warga
“Kalau dilihat dari video itu, banyak pelanggaran qanunnya. Cuma kami tidak pernah melihat langsung ini,” kata Afrizal saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, petugas membutuhkan laporan lebih awal agar dapat mendatangi lokasi sebelum pertunjukan dimulai.
Selama ini, informasi yang diterima justru sering terlambat sehingga petugas tidak bisa melakukan penertiban secara langsung.
Baca Juga: 262 Personel Satpol PP dan WH Aceh Singkil Ikuti Pelatihan PBB
“Kalau ada acara keyboard, sebelum dimulai ada informasi kepada kami. Kami akan turun. Sementara selama ini informasi selalu kami terima setelah acara selesai,” ujarnya.
Afrizal menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Namun, jarak lokasi yang jauh dan minimnya informasi awal menjadi kendala dalam menjangkau kegiatan hiburan masyarakat.
Dia meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya rencana hiburan yang berpotensi melanggar ketentuan. Dengan begitu, petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Baca Juga: Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri, Pemkab Turun Tangan Klarifikasi
“Misalnya nanti malam ada hiburan, kalau sudah ada informasi awal, kami bisa langsung beroperasi,” katanya.
Afrizal juga menegaskan batas waktu penyelenggaraan hiburan yang diberlakukan pihaknya hingga pukul 18.00 WIB.
Langkah segera, Satpol PP-WH kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak terkait, termasuk pemilik hiburan keyboard.
Baca Juga: Ratusan PPPK Tahap II Dilantik Pemkab Aceh Singkil
Terkait tindakan terhadap pemilik hiburan atau penyelenggara acara dalam video yang viral tersebut, Afrijal mengatakan pihaknya belum mengetahui identitas maupun keberadaan pemilik hiburan.
Untuk sementara, langkah yang dilakukan masih berupa imbauan.
“Kami tidak tahu siapa pemiliknya, di mana keberadaannya. Hanya imbauan yang kami laksanakan,” ungkapnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar setiap hiburan yang digelar di Aceh Singkil tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar qanun jinayat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang membuat hiburan, jangan ada lagi pelanggaran qanun jinayat. Hiburan harus tetap Islami,” tutupnya.

Komentar
Belum ada komentar.