Cari

Daerah

PT Delima Makmur Tolak Teken Berita Acara RDP, DPRK Aceh Singkil Siapkan Rekomendasi

Juliadi Bancin, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil
Juliadi Bancin, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil lDok. Radio Xtrafm

ACEH SINGKIL — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPRK Aceh Singkil menghasilkan 15 poin kesepahaman.

Namun, hasil rapat tersebut menyisakan persoalan setelah perwakilan PT Delima Makmur menolak menandatangani berita acara.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, mempertanyakan sikap perusahaan yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam dokumen hasil RDPU yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil.

Baca Juga: Besok, RDP HGU PT Delima dan Dalanta Diminta Disiarkan Langsung DPRK Aceh Singkil

Juliadi mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi persoalan keterlibatan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) kepada perwakilan perusahaan.

Namun, PT Delima Makmur menyatakan belum memberikan bantuan kepada koperasi tersebut.

“Kita sudah pertanyakan, apakah sudah dibantu Koperasi KPPB, jawaban pihak Delima tidak. Kalau tidak, kenapa tidak diteken. Ini kan aneh,” kata Juliadi seusai memimpin rapat di gedung wakil rakyat, Desa Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga: SOMASI Desak Bupati Aceh Singkil Segera Tindak Lanjuti Surat Gubernur soal Ukur Ulang HGU

Menurut Juliadi, pihak perusahaan meminta agar isi berita acara dirombak sesuai dengan keinginan mereka.

Salah satu poin yang dipersoalkan berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara PT Delima Makmur dan KPPB yang disebut belum mencapai kesepakatan bersama.

Namun, Juliadi menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan penolakan perusahaan menandatangani berita acara.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil Apresiasi Hadirnya Layanan Endoskopi di RSUD

Ia kembali menegaskan bahwa DPRK telah mempertanyakan apakah KPPB menerima bantuan dari perusahaan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam rapat, koperasi mengaku belum menerima bantuan, sementara pihak perusahaan juga menyatakan belum memberikannya.

“Jadi ini jelas, tapi kenapa mereka tidak meneken,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Aceh Singkil Terima Bantuan PT Delima Makmur untuk Korban Banjir

Meski tanpa tanda tangan pihak perusahaan, DPRK Aceh Singkil tetap akan menindaklanjuti hasil RDPU.

Komisi II akan menyusun resume hasil rapat untuk disampaikan kepada pimpinan DPRK sebagai bahan rekomendasi.

Juliadi menyebutkan, rekomendasi tersebut nantinya akan ditembuskan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Polri, Bupati Aceh Singkil, unsur Forkopimda hingga Presiden Prabowo Subianto.

PT Dalanta Tak Hadir

Dalam kesempatan itu, Juliadi juga menyinggung ketidakhadiran PT Dalanta dalam RDPU.

Ia menduga ketidakhadiran perusahaan tersebut berkaitan dengan pernyataan PT Delima Makmur dalam rapat yang menyebutkan bahwa izin PT Dalanta telah mati dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2023.

“Itu adalah pengakuan dari PT Delima Makmur tadi, karena bukan lagi namanya HGU,” kata Juliadi.

Baca Juga: Mahasiswa Demo DPRK Aceh Singkil Soal Pelanggaran 13 Perusahaan Sawit

Atas keterangan tersebut, DPRK Aceh Singkil tidak lagi berencana memanggil PT Dalanta untuk RDPU berikutnya.

Pihaknya mempertimbangkan langsung menyusun surat rekomendasi berdasarkan hasil rapat dan keterangan yang disampaikan.

Hasil RDPU ini selanjutnya akan menjadi bahan bagi pimpinan DPRK Aceh Singkil untuk menentukan langkah kelembagaan terkait persoalan PT Delima Makmur dan PT Dalanta.

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Musik Non-Stop