ACEH SINGKIL — Polres Aceh Singkil bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil menggelar razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di dalam rutan.
Penggeledahan berlangsung di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara.
Baca Juga : Tes Urine di Rutan Singkil, 79 Pegawai dan Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Sebanyak 10 kamar hunian menjadi sasaran pemeriksaan, terdiri dari sembilan kamar pria dan satu kamar wanita.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan, yakni korek api, jarum, pisau cutter besi, selang air, dan tali.
Razia dilakukan bersama oleh personel Polres Aceh Singkil dan petugas rutan dengan memeriksa kamar hunian serta barang-barang milik warga binaan.
Baca Juga : Rutan Aceh Singkil Ganti Kepala
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono memimpin kegiatan tersebut.
Ia didampingi Wakapolres Kompol Chairil Anshar, Kabag Ops AKP Arianto, Kasat Samapta AKP Henry Suparto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur, serta Kasat Resnarkoba IPTU Eska Agustinus Simangunsong.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polri dan pihak rutan dalam mengantisipasi masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca Juga : HUT ke-81 RI, 89 Napi Rutan Singkil Dapat Potongan Masa Hukuman
Kapolres Joko Triyono menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban melalui kerja sama dengan instansi terkait.
“Melalui razia tersebut, diharapkan kondisi Rutan Kelas IIB Aceh Singkil tetap aman, tertib, dan kondusif,” harapnya.

Komentar
Belum ada komentar.