ACEH SINGKIL — Aksi protes yang dilakukan Masdi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (2/11/2026), menjadi sorotan.
Masdi membawa kotoran sapi sebagai simbol kekecewaannya terhadap penanganan dua kasus dugaan korupsi yang dinilainya berjalan lambat.
Dua perkara yang disorot Masdi yakni dugaan korupsi bantuan seragam sekolah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1,7 miliar di Dinas Pendidikan serta dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar di Dinas Kesehatan Aceh Singkil.
Namun, aksi Masdi tidak berlangsung di dalam lingkungan kantor kejaksaan. Petugas keamanan melarangnya masuk dengan alasan pihak kejaksaan tidak menerima pemberitahuan atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi.
Masdi mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Ia menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat.
Ia juga menyatakan akan kembali menggelar aksi dalam waktu 3×24 jam. Pada aksi berikutnya, Masdi berencana menyerahkan piagam penghargaan yang telah disobek sebagai bentuk protes.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Singkil, tetapi tidak menerima STTP atau pemberitahuan terkait aksi tersebut.
Meski demikian, Raja menyebut kejaksaan tetap menawarkan ruang audiensi kepada Masdi. Namun, pihaknya tidak mengizinkan aksi dilakukan di dalam lingkungan kantor kejaksaan.
Terkait dugaan korupsi bantuan seragam sekolah, Raja menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berproses.
Tim penyelidik saat ini berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalami perkara.
Menurutnya, proses tersebut turut bergantung pada ketersediaan ahli yang dibutuhkan. Ia menilai penanganan perkara sejauh ini sudah berjalan cepat.
Sementara untuk dugaan korupsi pengadaan genset di Dinas Kesehatan, Raja mengatakan kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Kejari juga telah menerima hasil pemeriksaan dari ahli lapangan. Saat ini, tim masih meminta petunjuk untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Raja menegaskan, kedua perkara tersebut masih ditangani dan proses pendalaman terus berjalan.

Komentar
Belum ada komentar.