ACEH SINGKIL — Pemerhati daerah, Budi Harjo, meminta Komisi II DPRK Aceh Singkil menyiarkan secara langsung atau live streaming rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dan PT Dalanta.
Budi meminta pembahasan tersebut disiarkan melalui media sosial atau kanal resmi DPRK agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung jalannya rapat.
Permintaan itu menyusul undangan resmi DPRK Aceh Singkil. Dalam undangan tersebut, terdapat dua agenda RDPU pada Kamis, 5 November 2026, yakni pembahasan HGU PT Delima Makmur pukul 09.00 WIB dan HGU PT Dalanta pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: DPRK Aceh Singkil Gelar RDP Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
Menurut Budi, persoalan HGU bukan sekadar urusan administratif antara perusahaan dan pemerintah.
Persoalan tersebut juga menyangkut kepentingan masyarakat, hak kelompok tani, serta kepastian hukum atas pengelolaan lahan di Aceh Singkil.
“Jika DPRK benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, jangan hanya menggelar RDP di ruang tertutup. Kami meminta Komisi II DPRK Aceh Singkil menyiarkan langsung jalannya rapat agar masyarakat bisa menyaksikan dan mengetahui apa yang dibahas,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga: Kebakaran Lahan PT Delima Makmur, AMPAS Desak Polisi Bertindak
Dia menilai keterbukaan rapat penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan publik terhadap pembahasan persoalan HGU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Budi juga meminta Komisi II memberikan ruang yang adil bagi kelompok tani dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan, termasuk tuntutan, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, serta berbagai masalah yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Dia berharap DPRK tidak hanya mendengarkan penjelasan pihak perusahaan, tetapi juga meminta keterangan konkret dari instansi terkait.
“Jangan sampai masyarakat hanya datang menyampaikan keluhan, kemudian pulang tanpa mendapatkan kepastian. DPRK harus mampu menggali persoalan secara serius dan meminta penjelasan konkret dari pihak perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya.
Budi menegaskan hasil RDPU nantinya harus menghasilkan kesimpulan, rekomendasi, serta langkah tindak lanjut yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.
“Kami ingin melihat keberpihakan DPRK kepada masyarakat. Transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Kalau memang pembahasan dilakukan untuk kepentingan rakyat, mengapa harus takut disaksikan rakyat?” tegasnya.
Dia berharap RDPU pada 5 November 2026 menjadi momentum bagi Komisi II DPRK Aceh Singkil untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi, pengawasan, dan perjuangan hak-hak masyarakat terkait persoalan HGU di daerah tersebut.

Komentar
Belum ada komentar.