Cari

Daerah

Berikut 15 Poin Kesepahaman RDPU DPRK Aceh Singkil

RDPU DPRK Aceh Singkil lDok. Radio Xtrafm
RDPU DPRK Aceh Singkil lDok. Radio Xtrafm

ACEH SINGKIL — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama PT Delima Makmur, Dinas Perkebunan, Solidaritas Masyarakat (SOMASI), kelompok tani, dan perwakilan masyarakat menghasilkan 15 poin kesepahaman.

Kesepahaman tersebut tertuang dalam berita acara tertanggal 5 November 2026 yang ditandatangani perwakilan Komisi II DPRK Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, kelompok tani, SOMASI, dan perwakilan masyarakat.

Namun, kolom tanda tangan PT Delima Makmur dalam dokumen tersebut tidak terisi alias tidak diteken.

Baca Juga: PT Delima Makmur Tolak Teken Berita Acara RDP, DPRK Aceh Singkil Siapkan Rekomendasi

Dokumen itu memuat sejumlah persoalan yang selama ini menjadi tuntutan kelompok tani dan masyarakat, mulai dari realisasi kewajiban kemitraan, lahan yang belum mendapat ganti rugi, akses perkebunan, hingga kejelasan lahan plasma.

Berikut 15 poin yang dihasilkan:

  1. Kelompok Tani KPPB, Harapan, dan Sejahtera belum menerima apa pun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama kemitraan.
  2. Lahan masyarakat belum ada yang diganti rugi, tetapi HGU sudah terbit.
  3. PT Delima Makmur tidak akan menutup akses masyarakat untuk berkebun dan bertani.
  4. Lahan masyarakat yang belum diganti rugi untuk diselesaikan melalui musyawarah.
  5. Lahan masyarakat yang telah ditanami sengon dan karet ditumbang tanpa adanya ganti rugi.
  6. Tidak boleh ada intimidasi terhadap masyarakat atau petani yang membawa bibit dan keperluan lainnya untuk bertani melalui jalan perkebunan PT Delima Makmur.
  7. PT Delima Makmur tidak boleh membatasi waktu panen sawit kebun masyarakat yang aksesnya melalui jalan perkebunan perusahaan.
  8. SOMASI meminta PT Delima Makmur menunjukkan lahan plasma dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak dapat menunjukkan, SOMASI akan membuat laporan terkait dugaan pencatutan nama 282 KK.
  9. PT Delima Makmur diminta mengeluarkan area Kelompok Tani Danau Indah dan Sejahtera.
  10. Apabila terdapat areal di luar kawasan HGU (tidak tercantum dalam sertifikat HGU), masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas panen.
  11. PT Delima Makmur diminta menunjukkan lahan yang disediakan sebanyak 4 hektare per KK.
  12. Kelompok Tani KPPB meminta penghapusan nama kelompok tersebut atas terbitnya sertifikat HGU.
  13. PT Delima Makmur diminta menghadirkan manajemen tertinggi untuk menyelesaikan persoalan HGU dengan kelompok tani dan masyarakat.
  14. PT Delima Makmur diminta membuka ruang kerja sama bagi kelompok tani dan masyarakat dalam bentuk kemitraan.
  15. Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil diminta menindaklanjuti hasil RDPU agar tidak terjadi manipulasi data dan sengketa antara PT Delima Makmur dengan kelompok tani.
Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Musik Non-Stop