ACEH SINGKIL — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait perkembangan penanganan dugaan penyelewengan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1,7 miliar untuk pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2025.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejari Aceh Singkil.
Surat itu dilayangkan menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai proses penyidikan perkara tersebut yang dinilai belum menunjukkan kejelasan perkembangan.
Baca Juga : GERAK Bersatu Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil
Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana penanganan perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Aceh Singkil.
Menurut dia, informasi yang beredar menyebutkan penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil serta memeriksa sejumlah saksi.
Namun, hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
Baca Juga : Diprotes Pakai Kotoran Sapi, Kejari Aceh Singkil Buka Suara soal Kasus Seragam dan Genset
“Informasi yang berkembang di tengah masyarakat ini menimbulkan keresahan. Apalagi, penyidik Kejari sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa saksi, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan sudah sampai di mana penanganan perkara tersebut,” kata Kaya Alim, Kamis, 5 November 2026.
YARA menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lain mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Kejaksaan Geledah Disdik Aceh Singkil
“Kami selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih di seluruh NKRI,” ungkapnya.
Surat tertanggal 4 November 2026 itu telah dikirimkan melalui kantor pos.
YARA juga menyampaikan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

Komentar
Belum ada komentar.