You are currently viewing Saudi Ribet soal Vaksin Jemaah Umrah, Menlu Retno Akhirnya Turun Tangan
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Saudi Ribet soal Vaksin Jemaah Umrah, Menlu Retno Akhirnya Turun Tangan

New York City – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan untuk melobi negara itu agar meninjau ulang kebijakannya terkait vaksin COVID-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jamaah Indonesia.

Dalam pertemuan yang dilakukan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada Selasa (21/9), Menlu Retno menjelaskan mengenai data situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini.

“Data tersebut sekiranya dapat digunakan oleh otoritas Arab Saudi untuk meninjau kembali kebijakan terkait vaksin, umrah, dan lain-lain,” kata Retno ketika menyampaikan pernyataan pers secara virtual dari New York, Rabu (22/9).

Kepada Menlu RI menekankan pentingnya emergency use listing (EUL) atau daftar vaksin COVID-19 yang diberikan izin penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan terkait vaksin.

Meskipun telah menghapus ketentuan karantina 14 hari di Saudi bagi calon jemaah umrah dari sejumlah negara dengan penularan COVID-19 yang tinggi seperti Indonesia, pelaksanaan umrah bagi WNI masih terkendala.

Sebagai pengganti dari penghapusan aturan tersebut, Saudi mengharuskan calon jamaah umrah yang telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 untuk mendapatkan suntikan penguat dari empat vaksin yang direkomendasi, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Calon jamaah umrah juga diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac, harus melampirkan dua sertifikat, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin penguat. Kewajiban melampirkan sertifikat vaksin penguat ini dianggap memberatkan Indonesia.

Dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengunjungi Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.

sumber : jpnn

Share

Tinggalkan Balasan