XTRA NEWS – Pemerintah Singapura mengirimkan surat pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan mengambil langkah untuk menangani sekaligus mencegah kebakaran.
Langkah itu dilakukan pemerintah Singapura berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) atau Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengumumkan pengiriman surat tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Kabut asap akibat karhutla di Indonesia diketahui turut berdampak terhadap kualitas udara di Singapura dan Malaysia dalam beberapa pekan terakhir.
Kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena El Nino disebut turut meningkatkan risiko kebakaran dan memperparah penyebaran asap.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengidentifikasi tujuh perusahaan tersebut melalui pemantauan titik panas dan pergerakan asap.
Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan data meteorologi, peta, serta citra satelit.
Dari hasil pemantauan, NEA menemukan indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.
Karena itu, perusahaan diminta mengerahkan petugas untuk memadamkan kebakaran dan mencegah api meluas.
Mereka juga diminta menghentikan atau tidak melakukan aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran.
Namun, NEA menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak berarti ketujuh perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Identifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Singapura menangani potensi pencemaran udara lintas negara.
Pemerintah Singapura sebelumnya telah memperingatkan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap dapat menghadapi tindakan hukum.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan hal tersebut pada Kamis (15/10/2026), sehari sebelum Grace Fu mengumumkan pengiriman surat kepada tujuh perusahaan.
Melalui THPA, pemerintah Singapura memiliki dasar untuk meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan terhadap kebakaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran asap lintas negara.
NEA juga menyatakan akan terus memantau kondisi kebakaran dan pergerakan asap. Jika ditemukan bukti yang menunjukkan suatu perusahaan bertanggung jawab menyebabkan kabut asap di Singapura, tindakan hukum dapat dilakukan.
Karhutla yang berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan api telah lama menjadi persoalan setiap musim kemarau di Indonesia.
Tahun ini, kondisi cuaca yang sangat kering meningkatkan risiko terjadinya kebakaran sekaligus memperbesar potensi penyebaran asap hingga ke negara tetangga.
Sumber: Kompas.com

Komentar
Belum ada komentar.