Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi COVID-19.
“Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa ” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun. Penny menyebut vaksin COVID-19 untuk anak sangat diperlukan di masa sekarang terlebih adanya pembukaan sekolah tatap muka.
Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.
Kementerian Kesehatan RI mengungkap perkiraan jadwal vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun. Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun depan.
Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin COVID-19. Tidak hanya soal stok vaksin, sejumlah nakes juga perlu dipersiapkan dalam proses vaksinasi anak di bawah 12 tahun.
Source : detik