JAKARTA – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mendesak adanya evaluasi terhadap kepemimpinan PWI Pusat setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.
Jon menilai keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dasar pemberian sanksi, proses klarifikasi hingga persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi pers.
Jika evaluasi tidak mendapat respons, Jon menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh melalui mekanisme organisasi.
Baca Juga : Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Kesetaraan Penyelenggaraan HPN
“Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” kata Jon dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Jon mempertanyakan apakah proses pemeriksaan terhadap Firdaus telah dilakukan secara menyeluruh dan apakah jawaban tertulis yang disampaikan Firdaus telah dipertimbangkan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Baca Juga : Kasatlantas Polres Aceh Singkil Kategori 100 Polisi Baik Indonesia PPWI
Menurut Jon, Dewan Kehormatan PWI sebelumnya mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026. Firdaus kemudian memberikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
“Perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujarnya.
Jon menilai persoalan pemberhentian Firdaus tidak bisa dilepaskan dari polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Baca Juga : SMSI Aceh Singkil Dikukuhkan di Banda Aceh, Khairuman Jadi Ketua
Sebelumnya, SMSI menyampaikan aspirasi agar mendapat kesempatan menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Usulan tersebut merupakan hasil evaluasi SMSI terhadap penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten.
SMSI sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan HPN 2026, termasuk keterwakilan delegasi, fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers lainnya.
Baca Juga : SMSI Aceh Beri Penghargaan kepada 20 Tokoh dan Institusi, dari Ekonomi hingga Penanganan Bencana
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan Firdaus melalui sejumlah forum dan surat kelembagaan.
Menurut Jon, penyampaian aspirasi tersebut semestinya tidak serta-merta dipandang sebagai persoalan yang berujung pada pemberhentian keanggotaan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” katanya.
Baca Juga : Aldin NL dan Reza Gunawan Pimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030
Jon juga meminta Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari mengevaluasi kepemimpinan mereka.
Ia menilai polemik pemberhentian Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di sebagian kalangan pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers.
Jon mengatakan PWI sebagai organisasi profesi wartawan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan.
Baca Juga : PJ Bupati Aceh Singkil Hadiri Peusijuk Kantor SWI
Menurutnya, apabila kepercayaan anggota terhadap kepemimpinan terus menurun dan tidak ada langkah evaluasi, KLB dapat dibahas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mekanisme organisasi.
Namun, Jon menegaskan proses tersebut harus dilakukan melalui jalur organisasi yang sah.
Selain persoalan Firdaus, Jon juga meminta aturan mengenai rangkap jabatan di lingkungan PWI diperiksa secara terbuka.
Baca Juga : SWI Resmi Lahir di Aceh Singkil
Ia menyinggung jabatan Ahmad Munir yang disebut berkaitan dengan Dewan Pengawas atau komisaris di Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA serta salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Jon meminta persoalan tersebut dinilai berdasarkan aturan organisasi dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan prasangka.
“Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” katanya.
Jon juga mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen terkait tata kelola HPN.
Menurutnya, perdebatan mengenai siapa yang menjadi penanggung jawab HPN seharusnya dibahas melalui mekanisme terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers.
Ia menawarkan dua opsi, yakni membentuk kepanitiaan bersama atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab HPN.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” ujarnya.
Jon berharap polemik pemberhentian Firdaus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi dan penyelenggaraan HPN.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkasnya.

Komentar
Belum ada komentar.