JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
SMSI menilai polemik tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar lebih terbuka dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan keputusan itu tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang penyampaian aspirasi dan kesetaraan organisasi pers dalam menentukan penyelenggaraan HPN.
Baca Juga: SMSI Aceh Singkil Dikukuhkan di Banda Aceh, Khairuman Jadi Ketua
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” kata Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Makali, persoalan ini berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka, proporsional, dan memungkinkan keterlibatan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers secara bergiliran.
Baca Juga: SMSI Aceh Dorong Wartawan Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Peran Jurnalis
Makali menyoroti ketentuan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.
Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Makali mempertanyakan batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional dalam penyelenggaraan HPN.
Baca Juga: Aldin NL dan Reza Gunawan Pimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030
Menurutnya, HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Karena itu, tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi.
Ia menjelaskan, Firdaus sebelumnya mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027. Usulan itu disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Makali menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Baca Juga: SMSI Aceh Beri Penghargaan kepada 20 Tokoh dan Institusi, dari Ekonomi hingga Penanganan Bencana
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” ujarnya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Menurut dia, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
Baca Juga: Wartawan Klaim Dihalangi Saat Konfirmasi di PT SSM Aceh Singkil, Polisi Didesak Gelar Perkara
Selain menyoroti sanksi terhadap Firdaus, Makali turut mengungkapkan sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten.
Persoalan tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara puncak dan pemberian penghargaan.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI, berdasarkan keterangan organisasinya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurutnya, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola secara adil agar penyelenggaraan HPN berikutnya semakin inklusif.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers,” katanya.
Makali mengatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut.
Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.
Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas, yakni pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali Kumar.

Komentar
Belum ada komentar.