Cari

Hukum

Wartawan Klaim Dihalangi Saat Konfirmasi di PT SSM Aceh Singkil, Polisi Didesak Gelar Perkara

April Siregar, Wartawan Aceh Singkil
April Siregar, Wartawan Barak1news.com

ACEH SINGKIL — Wartawan Barak1news.com, April Siregar, meminta Polres Aceh Singkil secepatnya menggelar perkara terkait laporan dugaan penghalangan kebebasan pers di PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur.

Permintaan itu disampaikan setelah polisi menyatakan penyelidikan atas laporan tersebut masih berjalan.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/256/IX/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026, Polres Aceh Singkil menyebut penyelidik akan melakukan gelar perkara.

“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyelidik akan melakukan gelar perkara,” demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

Baca Juga: Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan Jurnalis di PT SSM

Dalam proses penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil telah memeriksa April Siregar sebagai pelapor. Polisi juga memeriksa enam saksi, yakni SM, M, NC, TB, RC, dan SC.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di pos keamanan atau pintu gerbang PT SSM pada 7 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB.

April mendesak polisi segera merealisasikan gelar perkara tersebut. Ia meminta penanganan laporan tidak berlarut-larut agar ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus.

“Ya kita desak supaya polisi secepatnya lakukan gelar perkara,” ujar April saat ditemui di Maktuan Kopi Kawasan Lae Butar, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Kapolres Aceh Singkil Ngopi Bareng Wartawan

April juga meminta polisi memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Polisi jangan abai soal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18,” kata April.

Menurut dia, ketentuan tersebut penting menjadi perhatian dalam penanganan laporan yang dibuatnya.

Kasus ini bermula ketika April hendak melakukan konfirmasi terkait informasi peralihan atau take over perusahaan di PT SSM.

Baca Juga: SMSI Aceh Dorong Wartawan Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Peran Jurnalis

Saat berada di lokasi, April mengaku diduga dihalangi oleh pekerja bongkar muat PT SSM yang tergabung dalam serikat pekerja FSPTI.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Singkil pada 8 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/116/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 September 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta sejumlah saksi.

Kini, setelah tahapan pemeriksaan dilakukan, polisi menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara.

April berharap proses itu segera dilakukan untuk menentukan tindak lanjut atas laporan dugaan penghalangan kebebasan pers tersebut.

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Musik Malam Dafi Orlando