You are currently viewing Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan Jurnalis di PT SSM

Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan Jurnalis di PT SSM

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang jurnalis yang terjadi di lingkungan PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM).

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono melalui Kasi Humas, IPDA Azhari Surya, mengatakan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 7 September 2026.

“Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan fokus pada pemenuhan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana,” kata Azhari dalam keterangan tertulis yang diterima di Aceh Singkil, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga : Polres Aceh Singkil Perkuat Keteladanan Rasulullah Melalui Peringatan Maulid

Ia mengatakan polisi telah melakukan sejumlah langkah awal setelah menerima laporan tersebut.

Dua orang korban berinisial SM dan AS telah menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil sebagai bagian dari proses pembuktian medis.

Selain itu, polisi telah menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada pelapor pada hari yang sama dengan diterimanya laporan, yakni 7 September 2026 pukul 14.10 WIB.

Baca Juga : Polwan Polres Aceh Singkil Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap SM untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Dalam rangka melengkapi alat bukti, penyelidik mengirimkan surat permintaan hasil visum kepada Direktur RSUD Aceh Singkil pada 7 September 2026.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Aceh Singkil Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Bagi Bendera ke Pengendara Becak

Untuk tindak lanjut pada Rabu (9/9), penyelidik dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni AS, M, dan SM.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan serta memperkuat rangkaian alat bukti dalam proses penyelidikan.

Azhari mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga : Kapolres Aceh Singkil Lepas Taruna Akpol Usai Taruna Bakti di Sekolah Rakyat Rintisan

“Seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan untuk memastikan peristiwa tersebut terungkap secara terang dan objektif,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan