BANDA ACEH — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti tuntutan pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil.
Desakan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 14 September 2026.
HIMAPAS meminta Gubernur Aceh meneruskan surat tuntutan mereka kepada Mendagri.
Baca Juga: Soroti Banyak Jabatan Plt di Aceh Singkil, HIMAPAS Minta DPRK Perkuat Pengawasan
Pemberhentian sementara kepala daerah, kata mereka, harus dilakukan jika seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.
“Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan,” kata koordinator aksi, Aanda.
Selain mendesak pemberhentian sementara bupati, mahasiswa meminta Mendagri menetapkan atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Singkil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Temuan BPK Rp101,6 Juta Disdikbud Aceh Singkil, HIMAPAS Minta APH Bertindak
Mereka juga menyoroti sejumlah persoalan pemerintahan di Aceh Singkil.
HIMAPAS meminta evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian bupati, terutama penempatan dan pemberhentian sementara pejabat eselon II serta pengisian jabatan melalui Plt.
Menurut HIMAPAS, pengelolaan jabatan pemerintahan harus mengedepankan prinsip merit, kompetensi, dan transparansi.
Baca Juga: HIMAPAS Apresiasi Penunjukan dr. Al Hilal Pimpin PAN Aceh Singkil
Mahasiswa juga mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil.
Pemerintah diminta membuka informasi mengenai lokasi, anggaran, progres pembangunan, kendala, target penyelesaian, serta legalitas tanah.
Persoalan jaminan hidup (jadup) turut menjadi sorotan. HIMAPAS meminta Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil dan pejabat terkait untuk menjelaskan kepastian jadup bagi masyarakat yang hingga kini belum mendapatkannya.
Baca Juga: HIMAPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Tunjuk Kadisdikbud Definitif
Mereka juga meminta evaluasi terhadap penugasan Pj Sekda Aceh Singkil. HIMAPAS menilai perpanjangan penugasan tidak semestinya dilakukan jika tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa meminta mekanisme penunjukan Plt. maupun Pj. tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif.
Persoalan lain yang disorot adalah keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: HIMAPAS Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Supremasi Hukum di Aceh Singkil
HIMAPAS meminta Gubernur Aceh dan Mendagri melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
“Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, maka kami meminta Mendagri bertindak sesuai kewenangan,” ujar Aanda.
Aksi tersebut diterima Asisten III Setdaprov Aceh, A. Murtala, bersama Sekretaris Dinas Sosial Aceh Michael Octaviano.
Baca Juga: HIMAPAS Desak Kapolda Aceh Tindak Tegas Penimbun BBM di Aceh Singkil
Pemerintah Aceh menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Surat tuntutan HIMAPAS juga akan diteruskan kepada Mendagri.
“Tanggapan Pemerintah Aceh melalui Asisten III atas nama Gubernur Aceh, akan menindaklanjuti tuntutan massa, dan akan diteruskan surat tuntutan kepada Mendagri,” ujar perwakilan Pemerintah Aceh.
HIMAPAS memberikan batas waktu lima hari kerja kepada Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tidak ada perkembangan, mereka mengancam kembali menggelar aksi.
“Yang jelas kita beri tempo lima hari. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan menggelar aksi jilid 2,” kata orator aksi, Sapriadi Pohan.
Koordinator aksi lainnya, Mulyadi Manik, mengatakan HIMAPAS akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian dari pemerintah.
“Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata,” ujarnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.