ACEH SINGKIL – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak DPRK Aceh Singkil memperkuat fungsi pengawasan terhadap banyaknya jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj).
Wakil Ketua HIMAPAS Mulyadi Manik di Aceh Singkil, Kamis, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sejumlah jabatan strategis belum diisi pejabat definitif, termasuk jabatan Sekretaris Daerah yang masih dijabat oleh seorang penjabat.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana fungsi pengawasan DPRK Aceh Singkil?” kata Mulyadi dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: Sah, Hidayat Riadi Manik Gantikan Sri Lestari di DPRK Aceh Singkil
Ia menyebut sejumlah jabatan yang belum diisi secara definitif antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Sosial.
Kemudian, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berikutnya, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
Menurut dia, banyaknya jabatan strategis yang dipimpin Plt maupun Pj dalam waktu yang cukup lama berpotensi memengaruhi efektivitas organisasi, kepastian kepemimpinan, serta kualitas pelayanan publik.
Karena itu, HIMAPAS meminta DPRK Aceh Singkil memanggil Bupati Aceh Singkil bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rapat kerja terbuka guna meminta penjelasan terkait proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong.
Baca Juga: Temuan BPK Rp101,6 Juta Disdikbud Aceh Singkil, HIMAPAS Minta APH Bertindak
Selain itu, DPRK juga diminta menyampaikan kepada publik jumlah jabatan strategis yang belum terisi secara definitif beserta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
HIMAPAS turut mendorong DPRK menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengawal percepatan pengisian jabatan secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip sistem merit.
Mulyadi menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Aceh Singkil.