You are currently viewing KIP Aceh Singkil Libatkan Publik Evaluasi Standar Pelayanan Pemilu

KIP Aceh Singkil Libatkan Publik Evaluasi Standar Pelayanan Pemilu

ACEH SINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil melibatkan masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Review, Evaluasi, dan Penyusunan Standar Pelayanan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Forum yang berlangsung di Media Center KIP Aceh Singkil, Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Jumat, 31 Juli 2026, dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), ex badan adhoc penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, insan pers, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga : KIP Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Terpilih

Komisioner KIP Aceh Singkil Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Edi Sugianto, mengatakan forum tersebut merupakan tindak lanjut arahan Sekretariat Jenderal KPU RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait evaluasi standar pelayanan publik.

“Pada intinya, forum konsultasi publik ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu,” kata Edi saat membuka kegiatan mewakili Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir.

Menurut dia, melalui forum tersebut masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan masukan terhadap berbagai layanan yang diselenggarakan KIP, sehingga standar pelayanan dapat terus diperbaiki sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, masing-masing kepala subbagian memaparkan alur dan standar pelayanan yang menjadi kewenangan sekretariat KIP, di antaranya pelayanan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK, pelayanan administrasi, hingga mekanisme rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilu.

Edi menjelaskan proses rekrutmen badan adhoc dilaksanakan secara terbuka melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), guna menjamin objektivitas dan transparansi.

Baca Juga : KIP Aceh Singkil Gelar Pelatihan Jurnalis Pilkada

Ia menegaskan seluruh proses pelayanan yang dijalankan KIP berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan berada dalam pengawasan lembaga pengawas penyelenggara pemilu, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan melibatkan masyarakat dalam penyusunan, peninjauan, dan evaluasi standar pelayanan.

Melalui forum tersebut, KIP Aceh Singkil berharap kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan terus meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Share

Tinggalkan Balasan