ACEH SINGKIL – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait dugaan penyimpangan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp101,6 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat HIMAPAS, Sunardi, mengatakan temuan tersebut merupakan sinyal adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu diusut secara menyeluruh.
“Berdasarkan LHP BPK, terdapat penggunaan dana Uang Persediaan sebesar Rp101,6 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Temuan ini harus ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut dia, penggunaan dana publik tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan pengawasan di lingkungan Disdikbud Aceh Singkil.
HIMAPAS menilai setiap pengelolaan anggaran negara harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Karena itu, temuan BPK perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dalam kajiannya, HIMAPAS juga menilai temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi APH untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil maupun kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mendorong proses hukum, HIMAPAS juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memperkuat sistem pengawasan internal agar pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan, berjalan lebih akuntabel dan kejadian serupa tidak terulang.
Menurut HIMAPAS, anggaran pendidikan merupakan dana publik yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.