You are currently viewing HIMAPAS Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Supremasi Hukum di Aceh Singkil
Sapriadi Pohan, Ketua HIMAPAS

HIMAPAS Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Supremasi Hukum di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyatakan keprihatinan atas kondisi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Organisasi mahasiswa itu menilai berbagai persoalan maladministrasi, pengelolaan anggaran publik, serta lemahnya pertanggungjawaban pejabat daerah masih menjadi masalah yang berulang.

Ketua HIMAPAS, Sapriadi Pohan, mengatakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir dihadapkan pada sejumlah kebijakan publik yang tidak berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia mencontohkan program bantuan sosial yang tidak sesuai kebutuhan, keterlambatan distribusi bantuan saat situasi darurat, hingga pelaksanaan program pemerintah yang menimbulkan dugaan pemborosan anggaran.

“Masalah utama Aceh Singkil hari ini bukan semata kekurangan anggaran atau potensi, melainkan lemahnya tata kelola dan tidak tegasnya pertanggungjawaban. Ketika kebijakan gagal tetapi tidak ada evaluasi dan penindakan yang jelas, kegagalan tersebut akan terus berulang,” kata Sapriadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Februari 2026.

Menurut HIMAPAS, persoalan-persoalan tersebut kerap berhenti pada penyelesaian administratif dan jarang berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan publik harus memenuhi asas akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan kepastian hukum. Namun HIMAPAS menilai fungsi-fungsi tersebut belum berjalan optimal di Aceh Singkil.

Pengawasan internal pemerintah daerah disebut cenderung berhenti pada rekomendasi administratif, sementara pengawasan politik dan penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera terhadap penyimpangan.

HIMAPAS memandang lemahnya supremasi hukum bukan hanya persoalan yuridis, tetapi juga kegagalan struktural yang melibatkan banyak aktor.

Kepala daerah dan elite politik dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam menentukan arah kebijakan dan iklim penegakan hukum, sementara birokrasi teknis bertanggung jawab atas perencanaan serta pelaksanaan program.

Di sisi lain, lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

“Ketika setiap aktor saling melempar tanggung jawab, yang menjadi korban adalah masyarakat. Anggaran publik tidak memberi manfaat maksimal dan kepercayaan publik menurun,” ujar Sapriadi.

HIMAPAS menilai pembiaran terhadap maladministrasi dan dugaan penyimpangan anggaran berpotensi memperburuk kualitas pembangunan daerah.

Lemahnya supremasi hukum, menurut mereka, juga dapat menghambat investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko konflik sosial akibat ketidakadilan.

Dalam pernyataannya, HIMAPAS menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penegasan tanggung jawab setiap aktor pemerintahan, penguatan pengawasan internal dan eksternal yang independen, penegakan hukum yang konsisten tanpa tebang pilih, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.

HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal isu tata kelola dan supremasi hukum di Aceh Singkil secara kritis dan konstitusional.

Mereka menyebut kritik tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Share

Tinggalkan Balasan