You are currently viewing HIMAPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Tunjuk Kadisdikbud Definitif
Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik

HIMAPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Tunjuk Kadisdikbud Definitif

BANDA ACEH — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyoroti ketidakstabilan kepemimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang dalam dua tahun terakhir beberapa kali diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Wakil Ketua HIMAPAS, Mulyadi Manik, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menghambat kesinambungan kebijakan di sektor pendidikan daerah.

“Dalam kurun waktu sekitar dua tahun, jabatan kepala dinas telah diisi oleh beberapa Plt secara bergantian. Ini menunjukkan belum adanya stabilitas kepemimpinan pada sektor yang justru membutuhkan kesinambungan kebijakan,” kata Mulyadi dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menyebutkan sejak 2023 jabatan tersebut pernah diisi oleh sejumlah pejabat sementara. Di antaranya Junaidi yang menjabat pada April–Oktober 2023, kemudian Edy Widodo pada Januari–Juli 2024, dilanjutkan Sugiarto pada Juli 2024 hingga Juli 2025, serta Amran Ramli sejak 17 Juli 2025 hingga 11 Maret 2026.

Terbaru, kata Mulyadi, pemerintah daerah kembali menunjuk Syam’un Nasution sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut dia, mekanisme penunjukan Plt memang sah secara administratif ketika jabatan definitif kosong.

Namun, jika berlangsung terlalu lama dan berulang, kondisi itu dapat memengaruhi efektivitas organisasi.

“Status sementara membuat kewenangan terbatas sehingga pengambilan keputusan strategis tidak maksimal. Program jangka panjang bisa tertunda dan arah kebijakan menjadi kurang konsisten,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, sektor pendidikan di Aceh Singkil masih menghadapi sejumlah persoalan yang kerap disorot masyarakat, seperti keterbatasan sarana belajar, pemerataan kualitas sekolah, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Menurut Mulyadi, persoalan tersebut membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan stabil agar upaya perbaikan dapat berjalan lebih terarah.

Ia juga menilai pergantian pejabat sementara yang berulang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sebagian publik, kata dia, mulai mempertanyakan apakah rotasi yang terjadi murni karena kebutuhan organisasi atau ada faktor lain di baliknya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan dugaan semacam itu harus dibuktikan dengan data dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.

Ia mendorong pemerintah daerah bersikap terbuka dengan memberikan penjelasan resmi terkait alasan pergantian pejabat, mekanisme penunjukan, serta rencana pengisian jabatan definitif.

“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan,” kata dia.

Karena itu, HIMAPAS mendesak pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara definitif melalui proses profesional dan berbasis kompetensi.

“Penunjukan kepala dinas definitif diperlukan demi memastikan arah pembangunan pendidikan di Aceh Singkil lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Mulyadi.

Share

Tinggalkan Balasan