ACEH SINGKIL — Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono, menyayangkan sikap tiga anggota dewan yang menarik diri dari dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi terhadap eksekutif.
Menurut Wartono, ketiga anggota tersebut sebelumnya termasuk pihak yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Namun setelah proses berjalan, mereka justru menyatakan mundur dari barisan pengusul.
“Padahal awalnya mereka yang mengusulkan hingga hak interpelasi ini terbentuk. Tetapi setelah proses berjalan, mereka justru berbalik arah,” kata Wartono di Aceh Singkil, Kamis, 12 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menilai keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota DPRK yang tetap mendukung penggunaan hak interpelasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Wartono menyebut ketiga anggota yang mundur masing-masing; Hasanudin Aritonang , Ramadan Lembong, dan Ramli Boga.
Ia mengatakan mundurnya mereka dari dukungan interpelasi memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan yang beredar di masyarakat harus dibuktikan secara jelas dan tidak hanya didasarkan pada asumsi.
“Yang jelas kami menyayangkan sikap tersebut, karena interpelasi ini merupakan usulan bersama anggota DPRK sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.