You are currently viewing Tempo 17 Hari, Kapolsek Gunung Meriah Bekuk Dua Jambret Depan SPBU Rimo

Tempo 17 Hari, Kapolsek Gunung Meriah Bekuk Dua Jambret Depan SPBU Rimo

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dua orang jambret yang beraksi di Jalan Depan SPBU Rimo berhasil dibekuk Kapolsek Gunung Meriah, Ipda M Sabri, Ahad 2 April 2023.

Ipda M Sabri mengatakan, pelaku tindak kejahatan jambret tersebut berinisial SA (17) dan CC (24), ditangkap dalam tempo 17 hari.

Kapolsek bersama Personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Gunung Meriah mendapatkan informasi, jika pelaku masih berada di Kabupaten Aceh Singkil. Pelaku ditangkap didua tempat berbeda.

“Pelaku SA berhasil diamankan di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, sementara CC ditangkap di Desa Kain Golong Kecamatan Simpang Kanan berikut sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku,” kata Ipda M Sabri.

Ipda M Sabri menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku pada 15 Maret 2023 di Jalan Depan SPBU Rimo Kecamatan Gunung Meriah.

Akibat kejadian itu, korban LI (22) warga Desa Srikayu kehilangan dompet yang berisi Hp dan emas serta uang tunai yang raib digondol jambret.

“Dari kejadian yang menimpa korban, terekam pada CCTV yang ada di SPBU Rimo, kami memperoleh bukti-bukti pelaku penjambretan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda merk Vario milik pelaku dan Hp merek OPPO milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Meriah.

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi lagi di wilayah hukum Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Gunung Meriah agar lebih waspada saat melakukan aktifitas di luar rumah ketika membawa barang berharga.

“Tindakan kejahatan bisa saja terjadi bukan hanya karena ada niat, namun ketika ada kesempatan, tindakan kriminal juga akan terjadi,” demikian imbau Ipda M Sabri.

Share

Tinggalkan Balasan