You are currently viewing Api di Blok 50 Membesar, Jawaban Mengecil: PT Nafasindo Hindari Soal Sanksi Lingkungan

Api di Blok 50 Membesar, Jawaban Mengecil: PT Nafasindo Hindari Soal Sanksi Lingkungan

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Kebakaran melanda lahan perkebunan milik PT Nafasindo di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2, Kabupaten Aceh Singkil, pada Minggu, 22 Februari 2026. Luas area terdampak diperkirakan mencapai sekitar 18 hektare.

Lokasinya yang berdekatan dengan permukiman warga memicu kekhawatiran atas dampak kesehatan dan lingkungan.
Asap tebal sempat menyelimuti kawasan sekitar.

Sejumlah warga mengaku cemas, terutama terhadap potensi gangguan pernapasan bagi anak-anak dan lansia.

Lima hari berselang, Jumat, 27 Februari 2026, manajemen PT Nafasindo Regional 2 menerima wawancara eksklusif dengan media di kantor mereka.

Asisten Kepala (Askep) Regional 2, Taufit, menyatakan perusahaan bergerak cepat setelah menerima laporan titik api.

“Kami segera mengerahkan tim pemadam internal ke lokasi begitu mengetahui adanya kebakaran. Personel dan peralatan langsung difokuskan untuk mencegah api meluas,” kata Taufit.

Ia menyebut cuaca panas dan angin kencang sebagai faktor yang mempercepat rambatan api.

Menurut dia, perusahaan telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran lahan.

“Saat ini situasi sudah jauh lebih terkendali dibandingkan awal kejadian,” ujarnya.

Terkait dampak kesehatan akibat asap, Taufit menyatakan perusahaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi kesehatan.

“Kami terbuka untuk bekerja sama guna memastikan tidak ada dampak serius terhadap warga sekitar,” katanya.

Namun ketika ditanya ihwal konsekuensi hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Taufit enggan menjawab.

Regulasi tersebut memuat sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

Undang-undang itu juga mengenal prinsip strict liability yang memungkinkan pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

“Itu nanti konfirmasi dengan pimpinan. Kami hanya sebatas petugas lapangan, hal-hal yang menyangkut antisipasi kebakaran dan proses pemadaman sampai akhir,” ujarnya singkat.

Manajemen Regional 2 menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kebakaran guna meminimalkan risiko kejadian serupa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pimpinan tertinggi perusahaan terkait potensi sanksi atau tanggung jawab hukum atas insiden tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar kebakaran lahan perkebunan yang menjadi sorotan publik. Warga berharap penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta ada kepastian mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Share

Tinggalkan Balasan