You are currently viewing Jaksa Tuntut Eks Kades Siompin 5,6 tahun Penjara, Denda 500 juta dan Bayar Uang Pengganti Rp683 Juta

Jaksa Tuntut Eks Kades Siompin 5,6 tahun Penjara, Denda 500 juta dan Bayar Uang Pengganti Rp683 Juta

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut Amansyah, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 26 Februari 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp683.371.336,91.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Jaksa menyebut skema tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selain menjatuhkan hukuman badan.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah menyita uang Rp60 juta dalam dua tahap. Uang tersebut kini tersimpan di rekening RPL Kejari Aceh Singkil dan dituntut untuk dirampas serta diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa akan terus dilakukan.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim menunda persidangan hingga agenda pembacaan pledoi.

Share

Tinggalkan Balasan