You are currently viewing Mendapat Keadilan di Rumah Restorative Justice Kejari Aceh Singkil

Mendapat Keadilan di Rumah Restorative Justice Kejari Aceh Singkil

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pada 3 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membentuk 116 rumah restorative justice yang tersebar di semua desa.

Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani serta menghindarkan stigma negatif.

Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan kearifan lokal dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi mengatakan proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Tujuannya menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis,” kata Budi, Jumat 28 Oktober 2022.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang karyawan usaha ayam di Desa Lae Butar, yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang.

Tersangka kala itu disuruh tranfer uang pembelian ayam oleh juragannya. Namun, tersangka malah membawa kabur uang tersebut.

Kejari Aceh Singkil menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara pada 6 Oktober di rumah restorative justice Desa Lae Butar.

Contoh kasus lainnya, kasus kecelakaan di Desa Tanah Bara. Telah terjadi proses perdamaian. Sementara di Desa Sirimo Mungkur, melalui musyawarah yang dilakukan perangkat desa dalam penyelesaian perselisihan antar sesama warga.

Selain penyelesaian perselisihan, di rumah restorative justice masyarakat melalukan berbagai kegiatan seperti posyandu, musrenbang, launching rumah gizi, rapat jumat bersih dan penyerahan aset Bumdes.

Kemudian kegiatan sensus Regsosek, rapat pembersihan taman kota, pembagian BLT, musyawarah penataan perpustakaan, rapat kegiatan turnamen pemuda sepak bola.

Selanjutnya musyawarah pembangunan desa dengan Penjabat Bupati setempat, rapat gotong royong pembangunan jalan, rapat kordinasi RPKdes dan masih banyak kegiatan lainnya di rumah restorative justice.

Setidaknya hingga kini berbagai penyelesaian perselisihan dan bermacam kegiatan telah terlaksana di rumah restorative justice 31 desa dari 11 kecamatan. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan