Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Sebanyak 64 nama warga dicatut oleh partai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Singkil.
Pencatutan tersebut diketahui setelah 64 lebih warga tersebut melakukan pengaduan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 64 lebih aduan masyarakat masuk ke KIP Kabupaten Aceh Singkil.
“Sampai saat ini sudah 64 lebih pengaduan masyarakat yang dicatut namanya di SIPOL, namun angka tersebut bisa saja bertambah,” Ujar Edi saat berbincang di Radio Xtra FM, Rabu 19 Oktober 2022 sore.
Edi mengatakan bagi warga yang keberatan namanya dicatut dalam SIPOL untuk mengisi form aduan keberatan.
Partai politik masih dapat menghapus data anggota dan melakukan koreksi. Atas pencatutan tersebut, Parpol meminta maaf jika memang ada nama warga yang bukan anggota tercantum dalam SIPOL mereka.
Saat ini KIP Kabupaten Aceh Singkil sedang melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol. Terdapat 1.727 daftar nama anggota Parpol yang akan disampling. (Hab)