Cari

Daerah

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil dengan sembilan terdakwa, Senin 3 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi terdakwa atas nama Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Herni Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmarudin Pohan dan Edy Ismail,” kata Budi dalam keterangannya.

Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa yakni Eri Mufdilla, Sudirman bin Nazli dan Fidel Sastra. Budi mengatakan sidang kali ini ditunda sampai dengan Kamis 6 Oktober mendatang.

Diketahui Edy Hartono dan kawan-kawan diduga melakukan korupsi pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413.

Kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada tanggal 25 April 2022.

Sidang dipimpin oleh lima orang hakim, yang diketuai oleh R Hendral. Sementara hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian. (Hab)

Share

Komentar

Belum ada komentar.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Live Berita Xtra Dafi Orlando