Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang tindak pidana korupsi pada Senin 3 Oktober 2022.
Sidang tersebut, terkait pembacaan dakwaan atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil berinisial IP selaku Kepala Desa.
Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Inteljen Budi Febriandi mengatakan, akibat dari perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil kerugian negara melalui APBKam tahun 2017-2019 sebesar Rp 802.893.404,” ungkapnya.
Oleh sebab itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sidang ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Senin 10 Oktober 2022 mendatang,” ujarnya.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari Aceh Singkil. Sidang dipimpin tiga hakim yang diketuai hakim Sadri. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir langsung yakni Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian. (Hab)