Singkil (XTRAFMSINGKIL.COM) – Proses seleksi rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Aceh Singkil telah memasuki tahapan masa sanggah.
Dalam masa sanggah ini terdapat 28 orang yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil melalui Kasubbid Formasi dan Pengadaan Aparatur, Saddam Ihya Ulumuddin menuturkan dari 99 pelamar CPNS yang mengajukan sanggah, sebanyak 22 diterima sanggahannya.
Sedangkan dari 27 pelamar PPPK Non-Guru yang mengajukan sanggah, hanya 6 yang diterima sanggahannya. Total sebanyak 28 pelamar dinyatakan MS.
Sebelumnya pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi, terdapat 278 pelamar yang dinyatakan TMS.
“Setelah ditelaah kembali berkasnya, mereka dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lolos administrasi,” kata Saddam.
Saddam mengatakan, peserta yang diterima sanggahannya jika merujuk sesuai dengan Permenpan, adalah mereka (pelamar) yang dimana kesalahan itu bukan berasal dari pelamar.
Setelah ditelaah kembali dokumen sanggahan, ujar Saddam kesalahan tersebut bukan dari pelamar. Seperti misalnya pada formasi tenaga kesehatan.
“Ada surat edaran dari Menpan yang menyatakan STR yang sedang dalam masa perpanjangan diperkenan. Sebelumnya di-TMS-kan, karena sudah ada surat tersebut mereka (pelamar) mengajukan sanggah dan itu kita terima,” Ujarnya.
Bersyukur dalam masa sanggah ini, tidak ada pelamar yang sebelumnya dinyatakan MS, dinyatakan TMS.
Untuk tahap selanjutnya, BKPSDM Aceh Singkil saat ini sedang menunggu jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN.
Pada rekruitmen CASN Pemkab Aceh Singkil kali ini, pelamar mencapai 2.474. Terdiri dari CPNS 1426 orang, 779 PPPK Guru, 269 PPPK Non-Guru.
Pemkab Aceh Singkil membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 737 formasi. Masing-masing CPNS sebanyak 88 formasi, PPPK Guru 509 formasi dan PPPK Non-Guru sebanyak 140 formasi. (HAb)